Pengeluaran Dana Kampanye Pilwako Palembang Rp45,5 Miliar Lebih

Anggota KPU Sumsel Abdul Karim Nasution
Palembang, BP
KPU Palembang akhirnya menetapkan jumlah maksimal pengeluaran dana kampanye untuk pemilihan kepala daerah 2018 Rp45,5 miliar lebih .
hal ini berdasarkan hasil rapat dengan tim untuk dana kampanye yang telah ditetapkan Rp45,5 miliar lebih .
“Jadi besaran dana kampanye itu berdasarkan penghitungan seperti untuk tatap muka, kemudian tambahan alat peraga kampanye bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota (Pilwako) Palembang, serta bahan kampanye dan lainnya ,” kata anggota KPU Palembang Abdul Karim Nasution, Rabu (14/2).
Mengenai rapat umum hanya dilaksanakan satu kali bagi pasangan calon wali kota-wakil wali kota yang sudah di tetapkan KPU Palembang untuk di dua lokasi yaitu di Pelataran Benteng Kuto Besak dan lapangan Kamboja.
Selain itu, untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang berhak kampanye melalui tiga akun media sosial yaitu facebook, twitter, dan instagram.
“Masing-masing pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang itu hanya boleh membuka lima akun di setiap media sosial tersebut sehingga nantinya ada 15 akun. Akun resmi itu nantinya harus dilaporkan ke KPU Palembang dan nanti akun-akun yang dibuka tersebut akan diberitahukan ke Kominfo dan pihak kepolisian karena kampanye di medsos diperbolehkan,” katanya.
Dan sehari setelah masa kampanye berakhir semua akun tersebut harus ditutup sendiri pasangan calon dan timnya.
Sedangkan KPU Sumsel membatasi jumlah dana kampanye setiap pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2018 sebesar Rp 97.756.038.125 Sementara sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta.
Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, dengan ketentuan tersebut paslon dilarang mengeluarkan dana kampanye di luar ketentuan. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan KPU.
“Sesuai ketentuan PKPU sudah dihitung maksimal itu sekitar 97 lebih miliar nanti berapa digit nya nanti bisa dilihat, jadi 97 miliar lebih itu untuk satu pasangan calon untuk Gubernur dan mereka barangkali diwanti-wanti jangan sampai berlebihan dan ada 3 laporan yang harus di buat yaitu laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan Dana kampanye dan laporan penggunaan dana kampanye, nah laporan ini akan diaudit,” kata Aspahani.
Dijelaskannya, dana kampanye tersebut harus dilaporkan mulai 15 Februari 2018 atau sehari sebelum masa kampanye. Kemudian pada 24 Juni atau pada masa tenang tim kampanye menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
“Untuk tanggal 14 Februari nanti setiap paslon setidaknya melaporkan dana awal kampanye,” katanya.
Aspahani mengatakan, untuk sumbangan kepada setiap paslon dari perusahaan non BUMN dan BUMD tidak boleh lebih dari Rp 750 juta. Sedangkan sumbangan perorangan dibatasi hanya Rp 75 juta.
“Nanti jika laporannya tidak sesuai, Bawaslu punya kewenangan untuk memberikan sanksi kalau laporan awal itu tidak sesuai, jadi tanggal 14 Februari mereka sudah memasukkan laporan awal,” katanya.
Dan bilamana paslon tidak melaporkan dana kampanye ada sangsinya hingga bisa gugur artinya pada saat mereka terpilih sekalipun laporan dana kampanye ini harus selesai pada batas waktu yang ditetapkan jika tidak bisa digugurkan dan ini yang harus di sosialisasikan.#osk