KPU Sumsel Serahkan Salinan SK Penetapan Gubernur Terpilih ke DPRD Sumsel

13
BP/IST
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Sumatera Selatan terpilih kepada pimpinan DPRD Sumatera Selatan, Senin (13/8) di ruang pertemuan DPRD Sumsel

Palembang, BP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Sumatera Selatan terpilih kepada pimpinan DPRD Sumatera Selatan, Senin (13/8) di ruang pertemuan DPRD Sumsel.
Kedatangan KPU Sumsel disambut Wakil Ketua DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah SH, M Yansuri, Kartika Sandra Desi.
Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, penyerahan SK Penetapan ini meruapkan tahap akhir dari KPU Sumsel dalam melakukan proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan.
“Proses panjang mulai dari tahapan pendaftaran, sosialisasi, pencoblosan, perhitungan hingga penetapan telah dilakukan. Dengan demikian tugas KPU Sumsel pada Pilkada ini telah selesai. Sekarng tugas DPRD untuk menyampaikan ke Kemendagri,” katanya didampingi Komisioner Divisi Teknis Liza Lizuarni, Komisioner Divisi SDM dan Parmas Ahmad Naffi, Komisioner Divisi Hukum Alexander Abdullah dan Sekretaris KPU Sumsel MS Sumarwan, Senin (13/8).
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumsel Yansuri mengucapkan terimakasih kepada KPU Sumsel serta seluruh yang terlibat dalam pesta demikrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel 2018-2023.
“Selanjutnya, kami akan melaksanakan mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam waktu dekat kami akan melakukan paripurna,” katanya.
Seperti diketahui, berdasarkan UU nomor 8 tahun 2015 di pasal 160 terkait pengusulan pengesahan yang sudah diserahkan KPU ke DPRD untuk selanjutnya diserahkan ke Presiden melalui kemendagri salah satunya harus melalui sidang paripurna.
Selanjutnya hasil berita acara pengusulan pengesahan dan pengangkatan gubernur terpilih nanti akan diserahkan ke Mendagri. Kemudian mendagrilah yang akan mengatur proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Proses pelantikan nanti secara teknis akan dilakukan oleh Kemendagri dan secara serentak juga dilakukan kepada para pemenang kepala daerah yang menggelar pilkada serentak tahun 2018 ini.#osk

Komentar Anda
Loading...