KPU Sumsel Tetapkan 1.014 DCS DPRD Provinsi

25
BP/IST
Suasana penyerahan DCS di KPU Sumsel

Palembang, BP

Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 1.014 nama sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (11/8) di ruang rapat sekretariat KPU Sumsel.

Sekretaris KPU Sumatera Selatan MS Sumarwan dalam rapat pleno terbuka penetapan DCS Anggota DPRD Sumsel mengatakan, sebelumnya rancangan DCS tersebut telah dicermati, diteliti dan disahkan oleh masing-masing Parpol dengan membubuhkan cap dan tanda tangan.

Baca Juga:  Sido Muncul Salurkan Bantuan Beras Senilai Rp500 Juta ke Polda Sumsel

“Dari rapat pleno ini diputuskan, jumlah bakal calon legislatif DPRD Sumatera Selatan berjumlah 1.014 orang dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019,” katanya.

DCS yang ditetapkan tesebut telah sesuai dengan aturan PKPU dan memenuhi keterwakilan 30 persen calon perempian.

“Rincian DCS terdiri dari 608 orang calon laki-laki dan 406 orang calon peremuan, dengan keterwakilan perempuan secara keseluruhan dalam partai politik adalah 40,04%,” katanya.

Baca Juga:  Data Tabulasi Partai Gerindra Kota Palembang, Pasangan RDPS Meraih 47 Persen Suara

Selanjutnya, setelah penetapan ini, DCS sementara anggota DPRD Sumsel pada pemilu 2019 akan diumumkan di media cetak dan elektronik serta papan pengumuman selama 3 hari, 12-14 Agustus 2018.

Sementara itu Ketua KPU Sumsel Aspahani menambahkan, usai penetepan DCS ini, KPU Sumsel memberikan kesempatan pada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama calon yang tercantum di DCS tersebut, 12-21 Agustus 2018.

Baca Juga:  Masyarakat Tionghoa Palembang Bersatu Berikan Bantuan Penanganan Covid-19 di Sumsel

“Masukan dan Tanggapan Masyarakt dapat dikirim ke email kpudsumsel@gmail.com,” pungkasnya.

Sementara itu ketua Bawaslu Sumsel Junaidi yang ikut hadir dalam rapat tersebut menghimbau, agar semua Parpol mengawasi proses penetapan DCS ini, hingga daftar pemilih tetap ditetapkan. “Semua Parpol harus terlibat langsung mengawasi ini, sebelum DCT ditetapkan, karna bila DCT sudah disahkan agak sulit untuk merubahnya lagi,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...