Ada Dugaan Pelanggaran Hukum

74
BP/IST
Praktisi hukum, Kemas Ahmad Jauhari SH MH

#Minta PTUN Tetapkan Status Perkara 

Palembang, BP

Pengadilan Tata Usaha Negara, (PTUN) Palembang diminta untuk menetapkan status perkara putusan TUN Medan Nomor:70/B/2018/Pt.Tun-Mdn, tertanggal 16 Mei 2018 dan tidak mengirim berkas permohonan kasasi tersebut ke Mahkamah Agung,(MA) sebab kasasi yang diajukan Pemerintah Kota Palembang dan PT Indo Citra Mulia,(ICM) dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 pasal 45A serta Surat Edaran,(SEMA) Mahkamah Agung,Nomor 11 tahun 2010 tentang penjelasan ketentuan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2004.
Menurut praktisi hukum, Kemas Ahmad Jauhari SH MH menilai kalau pihak pemkot Palembang maupun investor harus taat dan sadar hukum.
Kalau saat penerbitan IMB dirasakan bermasalah harus diuji dan diselesaikan melalui PTUN Palembang dan harus ditunggu serta dihormati Keputusan Hukum tersebut.
“ Ya harus taat dan sadar hukum,” katanya, Rabu (1/8).
Sedangkan kuasa hukum PT SBA. Mulyadi SH MH, Rabu, (1/8) mengatakan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Pasal 45 A tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, sudah jelas mengatur:
(1) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh undang-undang ini dibatasi pengajuannya;
(2) Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
a. putusan tentang praperadilan;

Baca Juga:  Bawaslu Sumsel Rekomendasikan Perbaikan Administrasi KPU Kabupaten/Kota

b. perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
c. perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan;
“Penerimaan Kasasi ini juga tidak sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 11 Tahun 2010, Maka patut saya menduga bahwa telah terjadi Pelanggaran dalam proses pengajuan Kasasi ini.”, kata Mulyadi.
Dijelaskannya, ketentuan Pasal 45 A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004 dengan tegas mengatur, sebagai berikut:
Dalam hal permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal dinyatakan tidak dapat diterima dengan menggunakan sebutan “Surat Keterangan Ketua Pengadilan Negeri untuk Pengadilan Negeri dan Surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara untuk perkara Tata Usaha Negara.
2. Bahwa atas adanya dugaan pelanggaran hukum dalam penerimaan memori kasasi yang diajukan oleh para pemohoan kasasi, pihaknya juga telah menyurati PTUN Palembang tertanggal 5 Juli 2018, yang intinya meminta PTUN Palembang melalui Ketua PTUN Palembang mengeluarkan Penetapan untuk Tidak Menerima Kasasi dan Tidak Mengirimkan Berkas Perkara Kasasi ke Mahkamah Agung.
3. Bahwa dengan adanya dugaan pelanggaran ini, maka kami juga akan melayangkan Surat Ke Mahkamah Agung, memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan Atensi kepada PTUN Palembang untuk mengeluarkan penetapan tidak menerima upaya Kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon kasasi, sebagaimana aturan yang telah di tetapkan dalam pasal 45 A Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
“Kami meminta PTUN Palembang untuk bertindak adil supaya tidak terjadi pelanggaran lagi, dengan membuat penetapan tidak dapat diterima sesuai dengan aturan hukum yang telah jelas dan tegas mengatur.” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...