Pegawai SPBU Aniaya Sopir Tangki

24
Juliansyah diamankan di Mapolsek Tugumulyo, Rabu (11/4). BP/MARWAN

Muarabeliti, BP–Terlibat penganiayaan terhadap sopir tangki Pertamina bernama Agus Yanto (40) yang diduga karena selisih paham, Juliansyah (24), pegawai SPBU Tugumulyo, Kabupaten Musirawas diamankan aparat Polsek Tugumulyo, Selasa (10/4).

Pelaku yang merupakan warga Jalan Talang Kerangga Wirosentiko, Kelurahan 30 ilir, Kecamatan IB II Palembang ini memilih menyerahkan diri setelah mendengarkan imbauan yang disampaikan aparat kepolisian.

Baca Juga:  Istri Ketiga Laporkan Istri Keempat

Pasalnya, setelah menerima laporan korban aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dengan maksud menjemput pelaku.

Namun yang bersangkutan belum datang ke tempatnya bekerja, sehingga pihak yang berwajib hanya menyampaikan imbauan agar pelaku menyerahkan diri.

Kemudian beberapa jam setelah kedatangan polisi, Juliansyah menyerahkan diri ke pihak yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah ia lakukan.

Baca Juga:  Berebut Penumpang, Calo Angkot dan Pengojek Berbagi Sel Yang Sama

Sementara, tindak pidana penganiayaan tersebut berawal saat korban bersama temannya, Taufik Sembiring yang sama-sama merupakan karyawan PT Pertamina terlibat selisih paham dengan pelaku, pada Senin (9/4).

Karena tak bisa menahan emosi, pelaku memukul serta menendang korban sehingga membuat Agus Yanto mengalami luka robek di telinga dan memar di dada kiri.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tugumulyo. “Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Tugumulyo AKP Dedi Purna Jaya, Rabu (11/4).

Baca Juga:  Aniaya Pegawai Toko, Pedagang Dipolisikan

Dirinya menambahkan, atas perbuatan tersebut pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang lain mengalami luka. # wan

Komentar Anda
Loading...