Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono: Ucapan OSO Tidak Untuk Rendahkan Lembaga

24

Jakarta, BP

Plt Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ma’ruf Cahyono, Selasa (31/7) malam mengirim surat balasan untuk menjawab somasi Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Ketua DPD, Oesman Sapta Odang (OSO) Inti dari surat balasan tersebut bahwa ucapan Oesman Sapta tak bertujuan untuk merendahkan lembaga atau pihak tertentu.

“Pernyataan OSO dalam talkshow ‘Sapa Indonesia’ di Kompas TV, Kamis (26/7), disampaikan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD yang bertugas memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah,” ujar Ma’ruf di Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Selasa (31/7)..

Menurut Ma’ruf, pimpinan maupun anggota DPD memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan kritik dan penilaian terhadap berbagai persoalan, termasuk putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang melarang anggota DPD menjabat sebagai pengurus partai politik.

Baca Juga:  Peringatan Anniversary yang 3 Tahun KPPKN Sumsel , Dekatkan Jalinan Silaturahmi  Sesama Anggota 

Pada prinsipnya kata Ma’ruf, Oesman Sapta sangat menghormati hukum, termasuk putusan tersebut. Pernyataan itu, tak bermaksud menghina atau merendahkan kehormatan dan kewibawaan MK, Hakim Konstitusi, maupun putusan-nya. “Beliau hanya menyampaikan rasa keprihatinan atas terbitnya putusan yang berpotensi menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara yang telah dijamin UUD NRI Tahun 1945,”tegas ujar Ma’ruf..

Dalam dialog itu, lanjut dia, Ketua DPD juga menuturkan sejumlah alasan terkait kejangalan dan persoalan hukum yang ditimbulkan dalam putusan tersebut. Di antaranya, kata dia, MK tak melibatkan DPD sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 182 huruf 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Kemudian, putusan yang bersifat final dan mengikat itu, dikeluarkan saat tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 telah berjalan.

Baca Juga:  TACB Kota Palembang Rekomendasikan  Gedung Walikota,   Gedung Kejaksaan Pertama  dan Museum SMB II Jadi Cagar Budaya

“Jika dicermati, pernyataan beliau justru sangat menghormati dan mencintai MK. Pak OSO tidak mau lembaga hukum terseret arus politik, apalagi menghilangkan hak-hak politik dan konstitusional warga negara, khususnya para calon anggota legislatif DPD yang berasal dari pengurus partai politik,” jelas dia.

Mengenai jawaban atas somasi MK, Ma’ruf menjelaskan, surat yang ia kirim terdiri dari 6 poin. Selain menjelaskan tentang hak konstitusional pimpinan dan anggota DPD, surat itu berisikan tentang dasar pernyataan Ketua DPD terkait Putusan MK.
“Intinya, Ketua DPD sangat menghormati hukum, berharap agar putusan MK mencerminkan ras keadilan dan kepastian hukum. Somasi MK kami respon di hari yang sama, membuktikan DPD sangat menghormati wibawa dan kewenangan masing-masing lembaga negara,” papar Ma’ruf. #duk

Komentar Anda
Loading...