Bawaslu Sumsel Rekomendasikan  1.352 TPS di OKU Selatan Untuk di Hitung Ulang

93
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan

Palembang, BP- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), telah merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk dilakukan penghitungan suara ulang surat suara hasil pemilu legislatif (Pileg) tingkat DPR RI di 1.352 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten OKU Selatan Sumsel.

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan  mengaku, pihaknya merekomendasikan dilakukan  penghitungan suara ulang surat suara DPR RI tersebut, karena terindikasi ada manipulasi data berdasarkan laporan dari sejumlah partai politik dan jajarannya.
“Bawaslu merekomendasikan penghitungan ulang surat suara khusus DPR RI, dan sekarang masih di KPU Provinsi diturunkan ke Kabupaten, ” kata Kurniawan, Minggu (25/2).
Dijelaskan Kurniawan, berdasarkan contoh penghitungan ulang suara DPR RI yang dilakukan di satu TPS  menunjukkan memang ada hasilnya, dimana awal dari 71 suara didapat, pas dihitung ulang hanya 13 suara.
“Artinya ada masalah, dan indikasi di TPS lain seperti itu, maka direkomendasikan hitung ulang buka kotak suara di 1.352 TPS khusus DPR RI, diseluruh kecamatan yang ada di OKUS, meski keberatan partai 11 Kecamatan saja, tapi kita minta semua Kecamatan dan itu tergantung KPU melaksanakannya, ” katanya.
Diungkapkan Kurniawan, kalau untuk mengarah Pemungutan Suara Ulang (PSU), hal itu tidak sampai kesana dan pihaknya hanya minta buka kotak hitung ulang setiap TPS yang ada.
“Pastinya PSU terjadi kalau minimal 1 kelurahan terbukti bermasalah, dan sekarang belum ada, dan kita coba hitung ulang, dimana sesuai jadwal KPU rekap di PPK hingga 2 Maret dan bisa dilakukan hitung ulang, ” katanya.
Ditambahkan Kurniawan, dengan batas kurun waktu pelaksanaan PSU yang selesai, pelaksanaan PSU saat ini hanya bisa dilakukan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau untuk daerah lain belum ada sejauh hanya OKUS, kalau Muratara kecamatan Karang Jaya hitung ulang indikasi keberatan dari partai untuk tingkat DPRD Kabupaten saja. Nah jadi kalau untuk arah PSU  tidak memungkinkan lagi dan paling adanya putusan MK, ” katanya.
Sementara Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, rekomendasi dari Bawaslu Sumsel tersebut sudah diserahkan ke KPU OKUS untuk menindaklanjutinya.
“Sedang berproses di OKU Selatan disana, ” katanya.
Pengamat politik dari Forum Demokrasi Sriwijaya (ForDes) Bagindo Togar menilai, jika rekomendasi Bawaslu Sumsel itu harus ditindaklanjuti segera, dengan didukung KPU Provinsi Sumsel untuk dilakukan KPU OKU Selatan.
“Tujuannya agar supaya sesungguhnya hasil Pileg khususnya di DPR RI agar tidak terulang, ” katanya.
Dilanjutkan Bagindo, adanya kecurangan dalam penggelembungan suara ini menunjukkan ada kalibrasi kerjasama yang konspiratatif, baik dari penyelenggara maupun, panwas serta perangkat pemerintah secara berjamaah.
“Jadi, jangan segan- segan Bawaslu melakukan gerakan investigatif agar dalang utama kecurangan sangat masif yaitu terstruktur, sistematis dan sangat masif ini terungkap. Agar kedepan tidak terjadi terulang, harusnya aktor-aktor kecurangan pemilu ini harus didiskuakifikasi di penyelenggara pemilu termasuk di daerah lainnya, ” katanya.
Bagindo pun mensinyalir kecurangan serupa bisa terjadi di daerah lain khususnya yang bisa dikondisikan, dan harus ada antisipasi dari pengawas pemilu untuk mencegahnya, mengingat suara yang telah diberikan masyarakat harus dijaga.
“Kita tidak ingin hasil caleg yang terpilih dari hasil kecurangan, dan termasuk kredibilitas penyelenggara harus dipikirkan, ” katanya.#udi
Baca Juga:  Pasien Positif Corona di Sumsel Capai 210 Orang
Komentar Anda
Loading...