PDIP Kota Palembang Kawal Suara Pilgub Sumsel

7
BP/IST
Suasana DPC PDIP Kota Palembang menggelar silaturahmi sekaligus penyerahan surat , baju dan badge nama bagi para saksi TPS yang didaftarkan Partai ke pihak penyelenggara, Sabtu (23/6) di Hotel Rio, Palembang.

Palembang, BP
Guna menguatkan barisan jelang pelaksanaan Pilkada serentak di Sumatera Selatan (Sumsel) khususnya Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel dan pemilihan Walikota (Pilwako) Kota Palembang, DPC PDIP Kota Palembang menggelar silaturahmi sekaligus penyerahan surat , baju dan badge nama bagi para saksi TPS yang didaftarkan Partai ke pihak penyelenggara, Sabtu (23/6) di Hotel Rio, Palembang.
“Tujuan acara sendiri menguatkan barisan Kader PDIP agar yang maju Pilkada dan Pilgub Sumsel dari Partai dapat menang. Ratusan saksi di tingkat Kecamatan hingga TPS telah menyatakan siap bertugas, bekerja secara maksimal,” kata Ketua pelaksana acara, Zarnawi Imron SH MH, ketika ditemui dilokasi acara.
Dikatakan pria yang akrab disapa Imron itu, pihaknya khusus dari kawasan IT I Palembang akan tetap menjaga marwah kemenangan pada Pilkada kali ini. Dengan bekerja sesuai koridor serta secara maksimal, dirinya meyakini akan mendapatkan hasil yang terbaik dari Kecamatan IT I Palembang siap berjuang secara maksimal.
“Alhamdulillah acara ini langsung di hadiri oleh Ketua PDIP kota Palembang Zulfikri Kadir, Anggota DPRD Palembang Alex Andonis dan beberapa bakal Caleg lainnya. Kedepan harapannya tentu mempertahankan kemenangan dan supaya lebih solid lagi serta saling mendukung dan bersinergi demi kemajuan Kota Palembang,” kata Imron.

Baca Juga:  KPU Kota Palembang Mulai Perakitan Dan Perbaikan Kotak Suara

Sedangkan Ketua DPC PDIP kota Palembang Zulfikri Kadir menerangkan, jika saat ini tidak mudah mengumpulkan para saksi terlebih dengan banyaknya Partai saat sekarang.
” Namun PDIP tetap solid dan semua kawasan serta daerah telah terpenuhi. Saksi yang resmi yakni telah memiliki mandat, sehingga bisa saja jika terjadi pelanggaran melaporkan. Namun tidak mudah juga untuk prosesnya ke pusat butuh waktu yang cukup lama,” katanya.
“Alat bukti yang sah dan bisa dijadikan barang bukti hanya dari Partai dan KPU. Namun seperti Polisi, TNI, Panwaslu juga ada mencatat, hanya tidak bisa dijadikan bukti di pengadilan,” kata Zulfikri Kadir yang saat ini juga menjabat sebagai anggota DPRD Sumsel.#osk

Komentar Anda
Loading...