Anak di Palembang Aniaya Ibu Kandung Sendiri , Ibu Lapor Polisi

34

Diduga telah dianiaya anak kandung sendiri, Erni (57) malaporkan anaknya, AR ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. (BP/IST)

Palembang, BP- Diduga telah dianiaya anak kandung sendiri, Erni (57) malaporkan anaknya, AR ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Ibu rumah tangga (IRT) tersebut mendapatkan perlakukan tidak baik oleh anaknya terjadi hari Jumat (3/5) sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Kejadian bermula adik kandung AR yang meminjam sepeda motor miliknya kemudian meminta kepada korban. Lalu korban memberikan kunci sepeda motor AR yang mana saat itu AR sedang tidur.

Baca Juga:  Polrestabes Palembang Sidak  Gudang Distribusi Minyak Goreng

Disaat anaknya AR ini terbangun kemudian menanyakan keberadaan motornya, “Setelah bangun sempat saya siapkan makanan, setelah makan AR menanyakan motornya yang tidak kunjung pulang,” kata ibu rumah tangga ini, Sabtu (4/5).

Lanjutnya, karena lama tidak pulang motornya terlapor langsung marah dan berkata kasar kepada korban. “Dia marah kemudian berkata kasar, lalu memukul kepala saya dan mendorong tubuh sampai terjatuh. Setelah terjatuh ke lantai AR masih memukul menggunakan kursi plastik dan membenturkan kepala di dinding rumah,” ungkap Erni.

Baca Juga:  Solar di Palembang Menipis, DPRD Sumsel Minta Pengawasan Pemerintah

Menurut Erni mengatakan kalau anaknya AR baru kali ini melakukan dengan tangan namun sebelum membentak sering dilakukannya. “Beruntung saat kejadian itu saya sempat melarikan diri kerumah tetangga, jika tidak mungkin tidak tahu apa yang terjadi,” tukasnya.

Lanjutnya, atas perbuatannya tersebut dirinya mengalami luka memar di tangan kanan dan kiri serta benjol dan pusing di kepala. “Saya melapor berharap anaknya akan jera, mungkin apa yang dilakukannya karena pengaruh narkoba,” katanya.

Baca Juga:  Aksi Pencurian  Puluhan Voucher di Konter Handphone Ulu Terekam CCTV

Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 tersebut sudah dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kini laporan korban akan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim guna proses penyelidikan lebih lanjut.#udi

 

 

Komentar Anda
Loading...