15 Radio Swasta di Sumsel Penuhi Syarat

13
BP/IST
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan (Sumsel)

Palembang BP
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan (Sumsel) H Eftiyani Sanip mengatakan, 15 radio swasta di Sumsel yang telah memasukan permohonan izin ke Kominfo yang tembusannya ke KPI dan KPI sudah melakukan evaluasi dengar pendapat, dinyatakan memenuhi syarat.
“ Dalam pleno kita , sudah diterbitkan Rekomendasi Kelayakan Penyiaran (RKPP) sudah kita teruskan ke Kominfo,” katanya, Senin (21/5).
Yang dilihat dalam perizinan 15 radio swasta di Sumsel tersebut menurutnya adalah konten siaran, kemampuan operasional, kesiapan SDM ada beberapa syarat yang ditentukan undang-undang, “ katanya.
Untuk RKPP sudah di download di sistim Kominfo, nanti yang manual akan diserahkan ke pemohon langsung.
“15 radio swasta belum ada yang kita semprit karena pelanggaran kampanye pilkada calon kepala daerah di Sumsel, karena mereka mau operasional, “ katanya.
Dan hasil monitoring pihaknya ke 17 kabupaten kota di Sumsel terutama lembaga penyiaran radio swasta belum ada ditemukan pelanggaran pilkada termasuk TV termasuk belum ada laporan masyarakat.
“ Saat ini kita akui , kesadaran lembaga penyiaran baik radio dan TV mengenai larangan menyiarkan paslon di luar ketentuan sudah dipatuhi lembaga penyiaran baik radio dan televisi,’ katanya.
Mengenai sangsi yang dianggar untuk paslon yang melakukan pelanggaran diserahkan ke Bawaslu sedangkan kelembagaannnya kewenangan KPID Sumsel.
“Sangsinya sampai pencabutan izin, mulai peringataan tertulis, sampai penghentian tanyangan jadi lembaga itu tidak boleh siaran,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...