Nazili : Pengajuan Kenaikan Insentif Lurah Belum Masuk ke Dewan
Najib: Tunggu Penganggaran
Palembang , BP
Wacana kenaikan insentif ketua Rukun Tetangga (RT) dari Rp 300 ribu, menjadi Rp 600 ribu ternyata belum dibahas oleh, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Palembang. Bahkan, pengajuannya juga belum ada apalagi disetujui.
“Pengajuan belum ada sampai sekarang. Apalagi dibahas,” kata Ketua Komisi I, DPRD Palembang Nazili, Jumat (4/5).
Menurutnya, kalau kenaikan tidak melalui prosedur dan aturan yang berlaku, pasti akan menjadi masalah dikemudian hari.
Namun, kalau keuangan daerah memang mampu untuk memenuhi hal tersebut, silahkan saja.
“Asal sesuai aturan, silahkan saja. Kalau tidak sesuai aturan jadi pasti jadi masalah. Yang pasti, pengajuan belum pernah masuk, belum pernah dibahas,” katanya singkat.
Berdasarkan informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya, hingga saat ini belum ada pembahasan sama sekali terkait kenaikan insentif ketua RT.
Bahkan menurut sumber ini, kenaikan gaji honorer PNS Pemkot Palembang juga tidak melalui proses di badan anggaran (Banggar) dan melanggar aturan perundang-undangan.
“Pemgajuannya belum pernah masuk ke dewan. Ini jelas melanggar undang-undang (UU),” kata.
“Saat ini tinggal menunggu penganggarannya saja. Surat sudah saya tandatangani, dari Rp 300 ribu menjadi Rp 600 ribu,” kata Pjs Walikota Palembang, Akhmad Najib, Kamis (3/5).
Najib mengatakan, kenaikan 100 persen itu merupakan hal wajar. Mengingat tugas dan kerja ketua RT yang menjadi ujung tombak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Pjs Walikota Palembang mengaku sudah menandatangani surat kenaikan insentif ketua RT. Bahkan, sudah disetujui DPRD Palembang.
“Suratnya sudah saya tandatangani. Bahkan di DPRD Kota Palembang tidak ada masalah lagi,” katanya.
Najib menerangkan, adapun kenaikan insentif RT dan RW naik 100 persen. Dimana, dari biasanya sebesar Rp300 ribu perbulan, naik jadi Rp600 ribu.
“Ini sudah jadi rencana sejak 2017 lalu, alhamdulillah tahun ini jadi naik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asey Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Hoyin Rizmu menerangkan, terkait kenaikan gaji RT/RW tinggal menunggu pengajuan SPP-SPM dari pihak Kecamatan.
“Untuk yang lain sudah beres, tinggal pengajuan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Permintaan Membayar (SPP-SPM) yang menjadi dasar kami mengeluarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana),” pungkasnya.#osk