Polisi Buru Hidup atau Mati 2 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sopir Go-Car

22
Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara merilis tersangka dan barang bukti di kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

Palembang, BP–Polda Sumsel akan melakukan identifikasi tulang belulang yang diduga jasad sopir Go-Car Tri Dwiyatoro dengan mengambil sampel DNA anak korban. Selain itu juga akan mensinkronkan hasilnya dengan keterangan tersangka pelaku perampokan dan pembunuhan yang ditangkap.

Hal itu diungkapkan Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara saat merilis tersangka dan barang bukti di kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, Sabtu (31/3/2017).

Baca Juga:  Resmikan PTSP Lapas Muara Enim, Ilham Djaya Berharap Masyarakat Semakin Terlayani Dengan Baik

Menurut Zulkarnain, dalam kasus ini pelaku berjumlah empat orang terdiri dari Bayu Firmansyah, Poniman sebagai otak pelaku yang tewas ditembak, Hengki (DPO), dan dan T (DPO).

“Mereka memesan Go-Car dari Jalan Kapten Anwar Arsyad, dengan tujuan Kenten Laut menggunakan handphone milik Poniman,” ungkapnya.

Disebutkan, korban dijerat dari belakang kemudi di kawasan Kenten Laut, dan setelah korban meninggal jasadnya dibawa ke kawasan Sungsang dan dibuang di rawa-rawa yang ada di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Bongkar Ilegal Logging di Hutan Jambi, Satgas Gabungan Tangkap 18 Tersangka

Ia menambahkan kerangka yang ditemukan oleh petugas Subdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel sekitar pukul 13.00 adalah jasad Tri Dwiyantoro sopir Go Car korban perampokan disertai dengan pembunuhan.

“Kami sekarang tengah memastikan secara ilmiah bahwa kerangka tersebut benar-benar Tri,” paparnya.

Dia mengimbau dua pelaku yang belum tertangkap untuk menyerah. Kalau tidak, akan diburu hidup atau mati  karena akibat dari ulahnya telah timbul keresahan di masyarakat.

Baca Juga:  Istri Tri Widyantoro Bersyukur Pelaku Tewas Ditembak

“Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 365, jo pasal 338, 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama dua puluh tahun,” bebernya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil Xenia milik korban dan handphone milik pelaku dan milik korban.#ris

Komentar Anda
Loading...