M Subhan Resmi Jadi Anggota DPRD Sumsel

86
BP/DUDY OSKANDAR
DPRD Provinsi Sumsel menggelar Rapat Paripurna Istimewa XVII di ruang Rapat Paripurna, Senin (12/3) dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi Sumsel Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2014-2019 atas nama M Subhan SE. Rapat dipimpin oleh Plt DPRD Sumsel Ir Uzer Effendi MS dan dihadiri Sekda Sumsel H Nasrun Umar.

Palembang, BP

DPRD Provinsi Sumsel menggelar Rapat Paripurna Istimewa XVII di ruang Rapat Paripurna, Senin (12/3) dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi Sumsel Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2014-2019 atas nama M Subhan SE. Rapat dipimpin oleh Plt DPRD Sumsel Ir Uzer Effendi MS dan dihadiri Sekda Sumsel H Nasrun Umar.

Plt Ketua DPRD Provinsi Sumsel Ir Uzer Effendi MS mengatakan, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 161.16-341 Tahun 2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sumsel yang diambil sumpahnya adalah M Subhan SE dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera daerah pemilihan Sumsel 8 (Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara) menggantikan Alm Muhammad Tukul SE MM yang meninggal dunia pada 22 November 2017 lalu.

Baca Juga:  3 Pasangan Mesum Diamankan dari Penginapan di Palembang

“Dalam rangka pelaksanaan tugas lembaga Legislatif Provinsi Sumsel, khususnya pengganti kekosongan keanggotaan DPRD tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 143 ayat (1) jungto pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, jungto pasal 9 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 yang berbunyi anggota DPRD Provinsi yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama,” ujarnya.

Baca Juga:  Paripurna DPRD Sumsel Diwarnai Interupsi, Pertanyakan Penanganan Corona Oleh Pemprov Sumsel

Uzer menjelaskan, sebagai pengganti antarwaktu keanggotaan DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera Sumsel dan direkomendasikan oleh KPU adalah M Subhan SE telah melalui prosesur sesuai dengan peraturan Pwrundang-Undangan yang berlaku.

“Sebagai anggota DPRD Provinsi Sumsel yang baru, diharapkan dapat menyesuaikan diri, mempelajari tata tertib DPRD berikut kode etik yang llmenjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam bidang Legislasi, bidang anggaran dan pengawasan,” katanya.

Sementara itu, M Subhan SE mengatakan, setelah dilantik dirinya akan menyalurkam aspirasi masyarakat di segala bidang, dengan memaksimalkan fungsi dan peran dalam bentuk pengawasan dan anggaran.

“Di dapil Sumsel 8 meliputi Musi Rawas, Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara merupakan daerah perbatasan. Sehingga butuh perjuangan untuk bersaing dengan daerah lain,” katanya.

Baca Juga:  13 Daerah Di Sumsel Ditunda Transfer DAU 35%. , Anita Noeringhati: Akan Dilihat Apakah Provinsi Terlambat Melaporkan Atau Belum Recofusing

Subhan menjelaskan, program prioritasnya adalah dibidang infrastruktur. Apalagi Muratara berbatasan dengan Provinsi Jambi sehingga infrastrkturnya masih kurang untuk jalan dan jembatan.

“Untuk komoditi pertanian, masyarakat Mura dan Muratara bergantung pada karet. Sedangkan harga karet baru turun, saya berharap Pemprov Sumsel memperhatikan petani karet,” katanya

Subhan mengungkapkan, dirinya akan ditempatkan di komisi IV yang membidangi pembangunan. “Saya kan menggantikan Alm bapak Muhammad Tukul yang bertugas di Komisi IV.

“Jadi saya ditempatkan di Komisi IV. Mudah-mudahan saya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dapil Sumsel 8,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...