Perda Sekolah Gratis Direvisi

10
BP/IST
Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin menyampaikan tanggapan dan jawaban terhadap Raperda Provinsi Sumsel pada Rapat Paripurna XLII DPRD Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (12/3).

Palembang, BP–Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin menyampaikan tanggapan dan jawaban terhadap Raperda Provinsi Sumsel pada Rapat Paripurna XLII DPRD Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (12/3).

Rapat paripurna DPRD Sumsel dipimpin Plt Ketua DPRD Provinsi Sumsel Uzer Effendi dan jajaran Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD Sumsel serta dihadiri para undangan.

Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Sumsel yang telah menyampaikan melalui juru bicaranya terhadap 6 Raperda.

Mengenai Raperda tentang perubahan ke III atas Perda No 3 tahun 2009 tentang program sekolah gratis, menurut Gubernur, diajukan raperda tersebuti dimaksudkan untuk mendukung tertib
administrasi penyelenggaraan Program Sekolah Gratis dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang dilaksanakan secara selektif dan memprioritaskan siswa dari keluarga yang tidak mampu.

“Dan salah satu tujuan sekolah gratis adalah untuk membantu masyarakat kurang mampu serta meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pendidikan. Pemerintah Provinsi telah melakukan upaya pemerataan dengan mewajibkan penyelenggara pendidikan yang ada sumbangan orang tua/ wali murid melalui komite sekolah untuk membebaskan anak-anak dari keluarga tidak mampu sehingga mereka tetap dapat melanjutkan sekolah sekaligus menurunkan angka putus sekolah di Provinsi Sumatera Selatan.,” katanya.

Baca Juga:  Layanan Tempat Tidur RS ‘Online’

Selain itu, koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten /kota telah dilaksanakan melalui Kesepakatan Bersama antara Gubernur dengan Bupati/ Walikota yaitu menyepakati keberlanjutan penyelenggaraan Program Sekolah Gratis dengan penyediaan dana untuk operasional penyelenggaraan pendidikan tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Terkait adanya sekolah yang masih minim fasilitas komputer untuk melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), pemerintah Provinsi Sumatera Selatan saat ini terus berupaya meningkatkan jumlah dan kualitas komputer dan fasilitas penunjang UNBK lainnya sehingga adanya pemerataan infrastruktur dan fasilitas sekolah baik negeri maupun’ swasta dalam mem-persiapkan penyelenggaraan UNBK terutama di pedesaan agar dapat terj angkau dan terlaksana dengan baik.

Mengenai langkah-langkah menuju tertib administrasi dan pembiayaan operasional untuk tingkat SLTA sederajat menurut Gubernur , melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang terkait dengan pelaksanaan program sekolah gratis serta menerbitkah petunjuk teknis penggunan dana Program Sekolah Gratis, Pembiayaan operasional untuk tingkat SLTA Sederaj at adalah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemer’mtah dan Program Sekolah Gratis dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga:  Korea Utara Dukung Kemerdekaan Palestina, Pernah Gempur Israel

“Kami sependapat dengan Fraksi Partai Amanat Nasional bahwa program sekolah gratis ini sangat membantu dalam meringankan beban orang tua siswa terutama bagi masyarakat yang tidak mampu. Terima kasih atas saran Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat agar dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Program Sekolah Gratis dilakukan keljasama dengan Tim Saber Pungli, hal ini akan menjadi perhatian kami dan sebelumnya Pemerintah Provinsi Sumsel telah melakukan Pengukuhan Satuan ’I‘ugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BNN Provinsi Sumsel dan akademisi, diharapkan dengan adanya Satgas tersebut dapat terwujud pelayanan publik yang lebih baik pada lembaga atau instansi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan,“ katanya.

Baca Juga:  Tol Sigli - Banda Aceh Mulai Dibuka Layani Pemudik Secara Gratis

Selain itu, agar penyelenggaraan program sekolah gratis tidak menjadi slogan saja, untuk itu dalam pelaksanaanya kami senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah kabupaten/kota untuk mengefektifkan masalah sharing APBD Provinsi Sumsel dan APBD Kabupaten / Kota berkaitan dengan penyelenggaraan program sekolah gratis.

Adanya keluhan masyarakat tentang pungutan oleh oknum kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik lainnya, dapat dijelaskan bahwa berdasarkan pemantauan di lapangan yang terjadi bukanlah pungutan melainkan sumbangan yang telah mendapatkan persetujuan orang tua/wali melalui komite sekolah dengan berpedoman pada Permendiknas Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, namun demikian akan terus dilakukan pengawasan terhadap hal tersebut sehingga dalam pelaksanaanya dapat tepat sasaran dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perencanaan dalam penerapan pelaksanaan program sekolah gratis juga diikuti dengan rencana peningkatan mutu dan kualitas pendidikan serta mengakornodir kesejahteraan para guru honorer .#osk

Komentar Anda
Loading...