
Penimbunan Lahan Keramasan di Laporkan Ke Polda Sumsel , DPRD Sumsel : Sudah di Ingatkan Masalah Amdal dan Tata Ruang

Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KPAL) saat menjelaskan proyek penimbunan lahan di Keramasan , Palembang yang diduga melanggar tindak pidana lingkungan hidup yang telah di laporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) cq Dir Reskrimsus Polda Sumsel, Senin (5/4) sekitar pukul 14.50.
Palembang, BP
Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KPAL) resmi mengadukan proyek penimbunan lahan di Keramasan , Palembang yang diduga melanggar tindak pidana lingkungan hidup ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) cq Dir Reskrimsus Polda Sumsel, Senin (5/4) sekitar pukul 14.50.
“ Kami melayangkan surat laporan ini berharap ini menjadi salah satu gerakan yang dilakukan kawan-kawan penggiat lingkungan di Sumsel untuk mengawal terbentuknya tata kelola lingkungan hidup yang lebih baik ,” kata Koordinator KPAL Andreas didampingi anggota KPAL Abdul Haris Alamsyah STP kepada wartawan, Senin (5/4).
Andreas menjelaskan awalnya, Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukinan Sumatera Selatan (terlapor) memiliki Program Pengembangan Penataan Kawasan Baru Terpadu Kramasan Kota Palembang untuk pembangunan perkantoran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Palembang dengan luas lahan 45,45 Ha dan alokasi anggaran Rp. 170 miliar.
Dimana ruang lingkup pekerjaan pada program pengembangan penataan kawasan baru terpadu Kramasan yang menjadi tanggungjawab terlapor pada tahap awal meliputi pekerjaan reklamasi atau penimbunan lokasi proyek seluas 40 Ha;
“Terlapor telah melakukan reklamasi atau penimbunan pada lokasi Proyek Pengembangan Penataan Kawasan Baru Terpadu Kramasan telah dilakukan sejak Oktober tahun 2020 dengan anggaran 150 juta dan 160 juta dengan sumber dana APBD 2020, “ katanya.
“Dokumen Amdal Pengembangan penataan kawasan baru terpadu Kramasan baru disusun pada Agustus 2020 dimana sampai Februari tahun 2021 dokumen amdal belum selesai disusun dan/atau dinyatakan layak oleh tim penilai amdal belum memiliki izin lingkungan pada Proyek Pengembangan penataan kawasan baru terpadu Kramasan pada saat melakukan reklamasi atau penimbunan,” katanya.
Menurutnya merujuk Pasal 24 ayat (1) Paragraf 3 Persetujuan Lingkungan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan “dokumen amdal merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan” dan merujuk Pasal 3 ayat (3) PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, persetujuan lingkungan adalah prasyarat penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah, sehingga penimbunan Lokasi Proyek Pengembangan penataan kawasan baru terpadu Kramasan tanpa izin lingkungan adalah pelanggaran.
Sehingga menurutnya secara faktual, telah dilakukan penimbunan pada lokasi proyek program pengembangan penataan kawasan baru terpadu Keramasan Kota Palembang sejak Oktober tahun 2020, padahal dokumen amdal sebagai syarat mendapatkan izin atau persetujuan lingkungan per februari 2021 belum selesai disusun dan/atau dinyatakan layak oleh tim penilai amdal.
“Bahwa tindakan penimbunan lokasi proyek sebelum dokumen amdal dinyatakan layak dan/atau belum adanya persetujuan dari pemerintah melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (1), Pasal 36, Pasal 40 UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH jo. Pasal 3 ayat (1) PP No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan JoPasal 3 ayat (1) ayat (2) jo.Lampiran I angka IV poin 5 Permen LH No. P-38 tahun 2019 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkingan hidup, jo Pasal 5 ayat (1) Lampiran III huruf A angka 5 Perda Kota Palembang No. 1 Tahun 2018 tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Perizinan; termasuk Pasal 24 ayat (5) Paragraf 3 Persetujuan Lingkungan UU No. 11 Tahun 202o tentang Cipta Kerja,” katanya.
Sehingga menurutnya patut diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup karena melakukan penimbunan Lokasi Proyek Pengembangan penataan kawasan baru terpadu Kramasan tanpa izin lingkungan.
“Dinas Perumahan dan Kawasan Permukinan Propinsi Sumatera Selatan selaku pemrakasa kegiatan dan/atau perusahaan pemenang tender selaku pelaksana kegiatan penimbunan lokasi proyek Program Pengembangan Penataan Kawasan Baru Terpadu Kramasan, yang melakukan reklamasi atau penimbunan lokasi proyek sejak tahun 2020 tanpa memiliki dokumen amdal dan persetujuan lingkungan, patut diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup vide Pasal 109 UU 32 Tahun 2009 PPLH,” katanya.
Sedangkan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel MF Ridho mengatakan, secara tehnis hal tersebut sudah menjadi ranahnya PU Perkim , karena dari awal Komisi IV DPRD Sumsel sudah mewanti-wanti dan mengingatkan soal amdal penimbunan kawasan Keramasan tersebut.
“ Kalau ranah kita khan anggaran, “ katanya, Selasa (6/4).
Dan tahun 2020 saat pembahasan penimbunan Keramasan tersebut menurut Ridho pihak Perkim sudah meyakinkan DPRD Sumsel bahwa terkait itu bukan saja masalah amdal , masalah tata ruangnya sudah diingatkan dari awal sebelumnya dan pihak Perkim mengatakan itu sudah menjadi standar dalam pekerjaan sebesar itu.
Mengenai masalah ini sudah masuk ke polisi menurut Ridho , masalah ini tergantung dari pihak kepolisian.
Sedangkan Gubernur Sumsel H Herman Deru mengaku pihaknya sangat konsen terhadap aspek lingkungan dalam rencana pembangunan kantor Gubernur di Kramasan, dari 40 ha kawasan akan dialokasikan kolam retensi yang multi fungsi termasuk sebagai resapan air dan pusat penyediaan kebutuhan air di kerasmasan yang luasnya 10 hektar dan dalamnya 2,5 meter.
“Pembangunan kantor Gubernur tentu akan berdampak terhadap aspek sosial budaya, ekonomi dan lingkungannya, yang pasti akan berdampak sangat positif terhadap pemerataan pembangunan dan membuka ketelisoliran keramasan dari sentuhan pembangunan yang selama ini hanya di wilayah jakabaring saja yang sangat intensif sentuhan pembangunan sampai skala internasional,” kata Gubernur saat menerima perwakilan Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) yang merupakan gabungan aktivis, pengiat lingkungan, praktisi hukum, mahasiswa saat menggelar demo di kantor Gubernur Sumsel, Rabu (18/2).
Lalu lanjut Gubernur, dokumen perizinan dan kajian dampak dari rencana pembangunan kantor Gubernur di Kramasan sudah ada di Dinas PU Perkim dan DLHP Provinsi Sumsel, yang dapat diakses sebagai bahan pengawalan dan kontrol publik dalam pembangunan kantor Gubernur di kawasan Kramasan .
“Pembangunan kantor Gubernur di Kramasan yang Insya Allah akan selesai di tahun 2023 tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sumsel sekarang dalam meningkatkan pelayanan kepada publik, karena kantor Gubernur yang ada saat ini sudah berumur 70 tahun yang sudah kurang layak, baik dalam aspek kapasitasnya maupun kekuatannya,” katanya.#osk