Kaji Perpanjangan SIUP dan TDP

79
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, Akhmad Mustain.

Palembang, BP — Dengan pertimbangan updating data usaha, Pemerintah Kota Palembang akan mengkaji Peraturan Menteri Pedagangan (Permendag) mengenai tak lagi adanya perpanjangan Tanda Daftar Usaha (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dalam waktu dekat, Sekretaris Daerah akan melakukan koordinasi dengan Dirjen Perdagangan.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, Akhmad Mustain mengatakan, berdasarkan Permendag nomor 7 tahun 2017 tentang penerbitan surat izin usaha, bahwa tidak ada lagi pendaftaran ulang SIUP dan TDP.

Mustain mengatakan, pihaknya telah melakukaan koordinasi bersama Dinas Perdagangan dan Sekda Kota Palembang, bahwa perlu adanya updating data usaha di Palembang. Sehingga tidak adanya lagi perpanjangan SIUP itu akan dikaji lagi.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Kunjungi Pasar, Harga Bahan Pokok di Sumsel Stabil

“Isi dari Permendag itu tidak adanya lagi perpanjangan, karena perlunya update data usaha di Palembang, maka perpanjangan izin tetap harus dilakukan,” katanya, usai rapat Perizinan, Senin (26/2).

Ia mengatakan, karena akan dikaji ulang, maka edaran dari Kemendag tersebut belum diberlakukan. Jika pun Permendag itu dilaksanakan, maka DPMPTS dan instansi terkait harus gencar melakukan evaluasi dan monitoring usaha-usaha yang ada di Kota Palembang.

“Permendag ini bertentangan dengan Perda kita. Dalam perda, perpanjangan izin ini dilakukan lima tahun sekali. Maka jika Permendag dilaksanakan maka kita buat Perda baru. Masih tetap diperpanjangnya izin juga dilakukan oleh beberapa kota di Indonesia,” katanya.

Baca Juga:  Belajar Menjaga Toleransi Beragama dari Sebuah Film

SIUP merupakan bentuk perizinan perdagangan yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan. Sedangkan TDP merupakan surat tanda pengesahan yang diberikan kepada perusahaan setelah mendaftarkan perusahaannya.

“Kita bukan berburuk sangka pada pemilik usaha jika izin tidak diperpanjang. Tapi pemilik usaha yang tidak patuh ada saja. Misalnya, dari awal modal usahanya Rp500 juta, sekarang sudah Rp1 miliar. Nah ini untuk updating data kita terutama Dinas Perdagangan,” katanya.

Sejak beberapa tahun terakhir permintaan pencetakan SIUP dan TDP pun semakin menurun. Awalnya SIUP dan TDP ini diminta perpanjang dalam waktu 3 tahun sekali, kemudian diubah lagi menjadi 5 tahun sekali. DPMPTSP mencatat, terakhir pada 2017 menerbitkan SIUP sebanyak 1.071 dan TDP sekitar 2.700.

Baca Juga:  27 Pertandingan, Timnas All Star Cetak 206 Gol

Seperti yang telah diungkapkan Adliansyah Nasution, Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kasupga) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa pemerintah daerah bisa saja tidak menerapkan Pemendag atau tetap memberlakukan perpanjangan TDP dan SIUP.

“Silakan dikaji apa yang menjadi ruh atau landasan moril dari perlu tidaknya perpanjang SIUP dan TDP, kemudian diungkapkan kepada pusat,” jelasnya. #pit

Komentar Anda
Loading...