Dua Begal Ditembak Saat Bergoyang di Pesta Organ Tunggal

49
Dua pelaku begal diamankan di Mapolsek SU II Palembang, Jumat (23/2). BP/HAFIDZ

Palembang, BP–Gali (28) dan Feri (29), dua begal sadis dengan puluhan aksi kejahatan keok setelah butiran timah panas Unit Reskrim Polsek SU II Palembang bersarang di kaki mereka.

Kedua warga Desa Sungai Rebo, RT3, Kabupaten Banyuasin ini ditangkap saat sedang asyik bergoyang di acara Orgen Tunggal (OT) tak jauh dari kediamannya, Kamis (22/2) malam.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono HB didampingi Kapolsek SU II Palembang Kompol Okto Irwan mengatakan, kedua tersangka dibekuk setelah petugas menerima informasi terkait keberadaan kedua tersangka.

Bermodal informasi itu, petugas langsung mendatangi ke lokasi dan melakukan pengintaian di tempat hiburan yang merupakan acara warga di Desa Talang Andong, Banyuasin yang disinyalir ada keberadaan kedua tersangka.

Baca Juga:  Kakanwil Kemenkumham Sumsel: Wujudkan Laporan Keuangan yang Akuntabel dan Transparan

“Tersangka dibekuk saat sedang mabuk di acara OT. Melihat ada kedua tersangka, tim melakukan penangkapan,” ujar Wahyu saat memimpin gelar hasil ungkap kasus di Mapolsek SU II Palembang, Jumat (23/2).

Namun dalam perjalanan, keduanya berupaya melarikan diri dari penjagaan, hingga petugas terpaksa menghentikan upaya kabur pelaku dengan memberikan tindakan tegas terukur tepat di kaki kedua tersangka.

Serta setiap melancarkan aksi, kedua pelaku selalu menggunakan modus menyuruh korban menepi. Jika tidak keduanya tak segan menembak korban dengan senpira yang sebelumnya sudah mereka bawa.

“Setiap korbannya ditodong di kepala, mereka mengancam akan menembak. Korban yang takut terpaksa menyerahkan motornya kepada tersangka,” jelas Kapolresta.

Baca Juga:  Mobil Tangki Terperosok dan Terjungkal di Bantaran Jalan

Dari puluhan aksi kejahatan, lanjut Kapolresta, kedua kawanan ini berhasil menggasak puluhan sepeda motor yang kebanyakan berjenis bebek matik.

“Puluhan TKP yang dilakukan para tersangka ini banyak terjadi di wilayah hukum Polsek SU II dan sebagian lagi ada di Polsek SU I. Motor curian itu mereka jual ke seorang penadah di kawasan Mariana dengan kisaran harga Rp1-2 juta per unit,” kata Wahyu.

Bersama kedua tersangka, turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan, kunci T, pasir yang digunakan tersangka untuk menyiram mata para korbannya, pisau dan beberapa mata kunci T.

Baca Juga:  Pemiliknya Dicokok di Jalan, 2 Kg Shabu Gagal Beredar di OKI

“Selain kedua tersangka, saat ini anggota saya di Polsek SU II masih memburu beberapa rekan pelaku. Serta Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan,” tandasnya.

Sementara itu kedua tersangka mengaku, setiap beraksi mereka selalu mengincar korban yang menggunakan sepeda motor jenis matik.

“Kami perintahkan korban menepi, sambil kami todong pakai senpi, setelah korban menepi kami langsung rampas motornya dan setelah itu dijual,” jelas dua residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara ini sambil menahan sakit akibat hantaman timah panas di kakinya. #idz

 

Komentar Anda
Loading...