BTN Tawarkan Suku Bunga 7,25 Persen Rumah Komersil Bagi Peserta BPJS
Palembang, BP
Bank Tabungan Negara (BTB) menawarkan suku bunga 7.25 persen bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang telah satu tahun menjadi anggota, suku bunga ini diklaim di bawah buga pasar.
Kpala BTN Cabang Palembang Adrian Syahbandi mengatakan, upaya ini merupakan kerja sama pihaknya dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk mendorong peserta lebih mudah dan murah untuk kepemilikan rumah.
“Suku bunganya 4.25 persen ditambah 3 persen atau 7,25 persen rumah komersil, dengan rincian pembiayaan maksimal Rp500 juta. Layanan tambahan ini diberikan guna mempermudah pihaknya memberikan kredit pemilikan rumah tertutama untuk pekerja,” katanya, Kamis (22/2),
Dikatkan dia, nantinya rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi acuan pihaknya dalam peyaluran kredit rumah kepada pemohonm. “Kami tidak punya target khusus yang ditetapkan, namun kalau dikalkulasikan, 15.000 peserta kami siap menyalurkan,” katanya.
Adrian juga menambahkan, untuk peserta yang gajinya di bawah Rp4 juta juga bisa mengajukan kredit rumah subsidi dengan ketentuan yang sudah ada yakni suku bunga 5 persen dengan fasilitas uang muka hingga minimum 1 persen.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan melakukan kerja sama ini sebagai fasilitas tambahan kepada setiap peserta berupa kemudahaan untuk memiliki hunian. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Rasidin mengatakan, fasilitas yang diberikan ini merupakan manfaat layanan tambahan (MLT) yang diberikan BPJS-TK kepada setiap peserta.
“Jadi setiap peserta kami yang belum memiliki rumah dapat memanfaatkan layanan tambahan ini,” kata dia usai kegiatan sosialisasi MLT BPJS Ketenagakerjaan di Grand Inna Daira.
Ada dua jenis pilihan kepemilikan rumah yang nantinya akan diberikan kepada perserta. Yaitu, rumah bersubsdi dengan harga maksimal Rp130 juta, dan rumah non subsidi atau komersil dengan harga maksimal Rp500 juta.
Dia menjelaskan, untuk rumah bersubsidi sendiri syaratnya sudah harus bergabung sebagai peserta minimal satu tahun, mengikuti minimal tiga program yakni Jaminan Kecelakaan, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
“Penghasilan yang didapat setiap bulanya maksimal Rp 4 juta per bulan, dan belum memiliki rumah dilampirkan dari surat keterangan dari Lurah setempat,” katanya. Sementara rumah non bersubsidi atau komersil, pendapatan dari upah pokok peserta minimal Rp 4,5 juta per bulan.
Rasidin menambahkan, bagi peserta yang ingin mengikuti manfaat tambahan ini, dapat langsung mendatangi kantor Bank Tabungan Negara (BTN). Kemudian nantinya pihak bank yang akan menindaklanjuti permohonan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan agar di verifikasi kembali, apakah layak atau tidak. “Melalui program ini kami juga berharap dapat meningkatkan jumlah kepesertaan masyarakat ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Kemudian, pihaknya juga memberikan fasilitas untuk pembayaran uang muka. Besaranya sebesar 30 persen dari saldo JHT peserta dapat dikeluarkan. Namun dengan catatan yang bersangkutan telah terdaftar sebagai peserta minimal 10 tahun. #ren