Sopir Angkot Keluar Saat Mediasi Angkutan Konvesional dan ‘Online’

17
Para sopir angkot dan taksi online duduk bersama melakukan mediasi bersama Polresta Palembang, Polda Sumsel, dan Dishub Sumsel di Kantor Dishub Sumsel, Jumat (25/8).

Palembang, BP–Aksi demo sopir angkutan kota (angkot) di Kota Palembang belum lama ini sempat diwarnai ricuh dengan driver angkutan online. Pasca kejadian itu, kedua pihak akhirnya diberi ruang untuk mediasi, di Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (25/8).

Dalam pertemuan tersebut, maraknya taksi berbasis dalam jaringan (daring) dinilai memberatkan taksi konvensional. Karena itu, para sopir Angkot meminta pemerintah untuk menghentikan aplikasi dan menutup taksi online di Sumsel.
Mediasi yang berlangsung hampir 3 jam tersebut belum juga menemukan kesepakatan antara angkutan konvesional dan online. Bahkan, saat pertemuan ini tengah berlangsung, para sopir Angkot yang hadir memilih keluar meninggalkan ruang pertemuan.
Seorang sopir KM5 Edi mengatakan, sudah menunggu selama 9 bulan lamanya agar pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap taksi online. Namun, pihaknya masih diminta untuk menunggu akibat keputusan MA membatalkan aturan tentang taksi online.
“Kami belum tahu tindakan apa yang akan kami ambil, tapi liat saja nanti usai lebaran ini,” katanya usai walkout dalam mediasi ini.
Menurut dia, dengan tidak adanya aturan terhadap taksi online tentunya memberatkan taksi konvensional. Terlebih lagi saat ini jumlah taksi daring sudah mencapai sekitar 5.000 mobil dan itu pun bukan plat BG saja, tetapi plat luar.
Banyaknya taksi daring ini, sambung dia, tentunya mengurangi pendapatan sekitar 30 persen dari biasanya pendapatan Rp400 ribu hanya mendapatkan sekitar Rp150 ribu itu belum dipotong bensin dan setoran lainnya.
“Kami minta pemerintah untuk menghentikan sementara taksi online ini. Setidaknya pendaftaran ditutup agar tidak bertambah banyak,” tuturnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Provinsi Sumsel Nelson Firdaus menjelaskan, pihaknya tidak dapat menutup taksi online serta aplikasi pendaftaran ini karena seluruh aplikasi berada di luar Sumsel, sehingga bukan kewenangan Dishub Sumsel.
“Izin ini semuanya dari pusat jadi kami di daerah tidak bisa mengambil tindakan untuk menutup dan menghentikan aplikasi ini,” jelas Nelson.
Ia juga meminta, agar sopir Angkot menahan diri sembari menunggu petunjuk dari pusat dimana diberikan waktu selama tiga bulan. Pihaknya dibantu Dishub Kota, Polda Sumsel serta Polresta Palembang akan menertibkan bagi angkutan taksi daring yang melanggar seperti ngetem atau mangkal didaerah yang dilarang berhenti dan membuat macet jalan.
“Jadi kami harap menunggu sampai ada keputusan dari puaat terkait konflik ini,” ungkap dia.
Selain itu, masih dilanjutkan Nelson, pihaknya juga tidak dapat membuatkan Peraturan Gubernur (Pergub) karena terbentur aturan yang lebih tinggi.
“Inikan Permenhub, jadi tidak mungkin membuat Pergub dengan tidak ada acuan dari Permenhub-nya. Tentu ini sangat tidak masuk akal,” pungkasnya. #rio
Baca Juga:  Sindikat Pencuri Ponsel Dicokok
Komentar Anda
Loading...