Disergap Sedang Panen Buah Sawit di Kebun Milik Orang Lain

Muaraenim, BP–Sedang memanen buah kelapa sawit di perkebunan plasma afdeling BB Blok 236 dan 237, Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, sembilan pelaku pencurian diamankan polisi.
Para pelaku yakni, Davit Astra (41), Almi (29), Budiyanto (32), Alham Alatas (27), Wawansyah (48), Doni (29) dan Pajar Irawan (25) warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, serta Pisi (22) dan Darwis (37) warga Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Bersama para pelaku, dalam penyergapan pada 14 Februari lalu itu, anggota Polsek Lubai juga mengamankan barang bukti satu unit mobil carry BG 9224 Y yang digunakan untuk mengangkut buah sawit hasil curian.
Kemudian tiga unit sepeda motor yakni BG 2712 YAH, BG 5163 C dan BG 2411 OK milik para pelaku serta 182 tandan buah sawit hasil kejahatan, dua buah dodos, tiga buah eggrek serta satu bilah senjata tajam.
Berdasarkan data diperoleh, penyergapan berawal saat Unit Reskrim Polsek Lubai mendapat informasi dari pemilik kebun, H Virgo HB, bahwa sedang terjadi pencurian buah sawit di lokasi tersebut.
Atas laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan menyergap para pelaku sedang memanen buah kelapa sawit.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Lubai AKP Indra Kusuma ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.
“Saat ini para pelaku bersama barang bukti masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Indra, Minggu (18/2).
Menurutnya, atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. #nur