Timses Wajib Lapor Dana Kampanye

22
BP/IST
Ketua KPU Republik Indonesia (RI) Arief Budiman

Palembang, BP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan membatasi jumlah dana kampaye yang akan digunakan oleh para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini.
Ketua KPU Republik Indonesia (RI) Arief Budiman dalam kunjungan kerjanya di Palembang, Minggu (4/2) mengatakan pembatasan dana kampanye dilakukan semata-mata agar proses kampanye dapat berlagsung lebih adil sesuai kebutuhan.
Bahkan aturan ini juga berlaku bagi donatur yang akan menyumbang uangnya untuk kebutuhan kampanye.
“Dana kampanye ini haruslah melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan KPU. Kami mengimbau setiap paslon dan timses melaporkan dana yang masuk dan keluar untuk menjaga transparansi dalam pilkada,” katanya.
Pembatasan dana sumbangan kampanye ini tidaklah main-main.
Arief menekankan pentinya keterbukaan pihak terkait.
Siapa pun itu, baik pihak ketiga, perseorangan atau lembaga perusahaan yang berbadan hukum.
Untuk perseorangan, nilai sumbangan dibatasi paling besar Rp 75 Juta dan perusahaan berbadan hukum berjumlah Rp 500 juta
“Ada perubahan pembatasan dana kampanye ini, kalau dulunya perseorangan hanya dibatasi Rp 50 juta saat ini meningkat menjadi Rp 75 juta. Artinya ada peningkatan sebesar Rp 25 juga,” katanya.
Sementara KPU sendiri sudah mengeluarkan intruksi agar peraturan tersebut peraturan pembatasan ini diturunkan untuk keputusan KPU daerah.
Bahkan surat edarannya sudah diberikan dan segera ditindaklanjuti.
“Untuk dana kampaye akan berlaku pada seluruh Pilkada serentak tahun ini. Namun nilai pembatasan akan disesuaikan kondisi masing-masing daerah. Setiap daerah akan memiliki batasan dana kampaye yang berbeda. Hal tersebut sesuai dengan pertimbangan kebutuhan kampaye yang dilakukan peserta Pilkada. Bisa jadi, dana kampaye di Sumsel berbeda dengan daerah di Pulau Jawa, misalnya Jawa Timur (Jatim).
Pembatasan disesuaikan dengan kebutuhan,” katanya.
Arief juga menghimbau pelaksanaan Pilkada akan berlangsung dengan baik dan berhasil, jika KPU daerah tetap mampu menjaga independesi dan marwah sebagai pelaksana pesta demokrasi.#osk

Komentar Anda
Loading...