KPU Batasi Jumlah Dana Kampanye
Palembang, BP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan membatasi jumlah dana kampanye yang akan digunakan oleh para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini.
Ketua KPU Republik Indonesia (RI), Arief Budiman, dalam kunjungan kerjanya di Palembang, Minggu (4/2) mengatakan,pembatasan dana kampanye dilakukan semata-mata agar proses kampanye dapat berlangsung lebih adil sesuai kebutuhan.
Bahkan aturan ini juga berlaku bagi donatur yang akan menyumbang uangnya untuk kebutuhan kampanye.
“Dana kampanye ini haruslah melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan KPU. Kami mengimbau setiap paslon dan timses melaporkan dana yang masuk dan keluar untuk menjaga transparansi dalam pilkada,” katanya.
Pembatasan dana sumbangan kampanye ini tidaklah main-main.
Arief menekankan pentingnya keterbukaan pihak terkait.
Siapa pun itu, baik pihak ketiga, perseorangan atau lembaga perusahaan yang berbadan hukum.
Untuk perseorangan, nilai sumbangan dibatasi paling besar Rp 75 juta dan perusahaan berbadan hukum berjumlah Rp 500 juta.
“Ada perubahan pembatasan dana kampanye ini. Kalau dulunya perseorangan hanya dibatasi Rp 50 juta saat ini meningkat menjadi Rp 75 juta.
Artinya ada peningkatan sebesar Rp 25 juga,” ujarnya seusai memberi arahan coklit di kampung 20 Ilir.
Sementara KPU sendiri sudah mengeluarkan instruksi agar peraturan tersebut peraturan pembatasan ini diturunkan untuk keputusan KPU daerah.
Bahkan surat edarannya sudah diberikan dan segera ditindaklanjuti.
“Untuk dana kampanye akan berlaku pada seluruh Pilkada serentak tahun ini. Namun nilai pembatasan akan disesuaikan kondisi masing-masing daerah. Setiap daerah akan memiliki batasan dana kampaye yang berbeda. Hal tersebut sesuai dengan pertimbangan kebutuhan kampanye yang dilakukan peserta Pilkada. Bisa jadi, dana kampaye di Sumsel berbeda dengan daerah di Pulau Jawa, misalnya Jawa Timur (Jatim). Pembatasan disesuaikan dengan kebutuhan,” katanya.
Arief juga mengimbau pelaksanaan Pilkada akan berlangsung dengan baik dan berhasil, jika KPU daerah tetap mampu menjaga independesi dan marwah sebagai pelaksana pesta demokrasi.
Sumsel bukanlah tergolong daerah yang rawan.
Mengingat provinsi ini tidak memiliki topografi yang sulit.
Misalnya terpisah oleh gunung atau laut. Namun KPU daerah harus bisa memetakkan bagaimana tingkat kerawanan dalam jangkauan misalnya pendistribusian logistik.
“Yang menentukan daerah tersebut rawan atau tidak bukanlah kami dari KPU tetapi pihak kepolisian.
KPU menyiapkan bagaimana kotak suara aman dari manipulasi, pendistribusian surat suara, hingga pengumuman hasil.
Selain itu pada pemungutan suara, harus dipetakan daerah-daerah mana saja yang rawan,” ujarnya.
Arief bahkan menjamin independensi tim KPU dalam pelaksanaan pilkada serentak Juni mendatang.
“Saya merekrut komisioner KPU provinsi. Saya sudah mencek semua. Mudah-mudahan mereka konsisten,” katanya.#osk