Polda Sumsel Segera Periksa Lagi Wabup OKU
Palembang, BP–Polda Sumsel sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus mark up pengadaan lahan tempat pemakaman umum (TPU) di Kabupaten OKU yang diduga melibatkan Wakil Bupati OKU Johan Anwar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Zulkarnain mengatakan, pihaknya telah mengajukan sprindik tersebut kepada Kemendagri, karena saat ini yang bersangkutan merupakan pejabat publik. Sehingga pemeriksaan harus dengan izin Kemendagri.
“Sprindik baru sudah diusulkan dan sudah disetujui Mendagri. Jadi akan segera dilakukan penyelidikan dari awal lagi dan akan kami mulai dengan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, meski sebelumnya Polda Sumsel kalah di praperadilan dalam penetapan tersangka atas Johan Anwar.
Namun pihaknya tetap bisa menerbitkan sprindik baru sesuai Undang-undang dan menetapkan kembali mantan Ketua DPRD OKU tersebut sebagai tersangka dengan melengkapi barang bukti yang sebelumnya kurang.
“Tidak menutup kemungkinan Johan Anwar akan kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan menunjukkan bukti baru yang kuat untuk itu (penetapan Johan Anwar sebagai tersangka-red),” tegasnya.
Zulkarnain menjelaskan, perkara ini pertama kali diketahui usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya mark up dalam pengadaan lahan. Oleh karena itu, kasus ini disupervisi KPK. Serta BPK akan melakukan audit ulang untuk menghitung kembali kerugian negara.
Sementara itu ketika dikonfirmasi melalui ponsel, Wakil Bupati OKU Johan Anuar mengakui tidak ada masalah dan siap untuk kembali menjalani pemeriksaan. “Saya akan ikuti proses hukum dan saya siap jika kembali dipanggil Polda Sumsel untuk diperiksa,” ujar Johan.
Pada hari yang sama, puluhan warga yang mengatasnamakan Gabungan Ormas Penegak Keadilan menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumsel, Senin (5/2).
Peserta aksi damai meminta dan mendukung penyidik Polda Sumsel melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi TPU OKU secara tuntas. Bahkan dalam memantau perkembangan kasus TPU OKU, terhitung sudah enam kali menggelar aksi damai di Polda Sumsel.
“Kami menyatakan sikap dan meminta agar perkembangan kasus TPU OKU diusut secara tuntas. Maka itu kami dukung penuh penyidik Polda Sumsel untuk melakukan penyelidikan dan mengeluarkan sprindik yang baru,” ujar Febrian, koordinator aksi.
Untuk diketahui, kasus korupsi pengadaan lahan TPU OKU tahun anggaran 2012 dari APBD OKU sebesar Rp6,1 miliar. Setelah diaudit BPK ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,49 miliar.
Dari hasil audit BPK tersebut, dugaan korupsi dalam pengadaan lahan TPU yang dilakukan oleh Hidirman sang pemilik tanah, mantan Kepala Dinas Sosial OKU Najamudin, Mantan Asisten I Setda OKU Ahmad Junaidi, dan Mantan Sekda OKU Umirtom.
Keempatnya telah menjadi terpidana seusai divonis oleh hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Sementara Johan Anwar memenangkan gugatan praperadilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja usai menggugat Polda Sumsel.
Pada 9 September 2016, Polda Sumsel menetapkan Johan Anwar sebagai tersangka usai hasil gelar perkara di Mabes Polri. Sepanjang perjalanan kasus ini, penyidik telah memeriksa Johan sebagai saksi, yakni pada 25 dan 26 Agustus 2016.
Kemudian untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada 19 dan 20 September 2016. Lalu pada 19 Oktober 2016 berkas perkara Johan telah dilimpahkan ke kejaksaan. #idz