Azhari Gugat Sertifikat Tanah dari Presiden

Palembang, BP–Sudah habis jalan dan kebingungan membuat Azhari berencana akan menggugat sertifikat tanah yang diberikan Presiden Joko Widodo pada Desember 2016 lalu ke PTUN Palembang.
Hal ini, lantaran tanah miliknya seluas 200 meter persegi sudah direbut dan malah mendapatkan sertifikat dari Presiden Jokowi atas nama orang lain.
“Padahal, tanah itu sedang disengketakan orang. Tapi, saat pembagian sertifikat dari Presiden, tiba-tiba tanah saya berukuran 20×10 meter persegi sudah ada sertifikatnya,” ujar Azhari saat ditemui di Mapolda Sumsel, Senin (5/2).
Ia menceritakan, tanah seluas 200 meter persegi di RT12/15, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang itu awalnya dibeli orangtuanya pada tahun 2002 lalu dari Muhasim yang disaksikan ia serta anak pemilik tanah, Rohim.
Kemudian pada 2009, berdasarkan kuitansi dengan materai yang ditandatangani penjual, Azhari mendatangi Kecamatan untuk melakukan proses Surat Pengoperan Hak atas tanah yang dibeli orangtuanya tersebut.
Seiring berjalannya waktu, datang developer perumahan yang sedang membangun perumahan bersubsidi, meminta tanahnya berukuran 6×10 meter untuk dijadikan akses jalan perumahan.
“Katanya developer akan mengibahkan tanah ukuran 5 x 2 meter kepada kami sebagai ganti tanah yang diminta. Tanah kami sudah diberikan, tapi tanah yang dijanjikan developer belum dibalik nama. Makanya kami melaporkan hal itu,” ceritanya.
Mengetahui Azhari melapor, pihak developer juga melaporkan Azhari ke Polda Sumsel. Dari itulah, muncul sengketa tanah antara Azhari dan pihak developer di lokasi yang sama.
Saat tanah yang dibelinya sedang bersengketa, ada program sertifikat gratis yang dibagikan langsung oleh Presiden Jokowi pada Desember 2016 lalu dan ketika dicek, tanah miliknya yang sedang bersengketa sudah dipasang plang dan memiliki sertifikat.
“Tanah sedang bersengketa muncul sertifikat atas nama orang lain. Itu yang jadi pertanyaan saya, kenapa bisa muncul sertifikat di obyek yang sama. Aku berupaya mengecek, tapi sepertinya dari pertanahan terkesan menutupi,” jelasnya.
Terpisah, menanggapi persoalan ini, Kepala BPN Kota Palembang Edison melalui Kasi Infrastruktur Pertanahan Mahyudin didampingi Manatar Pasaribu meminta waktu untuk menelusuri orang yang disinyalir telah melakukan permainan dengan oknum yang mengeluarkan SHM tersebut.
“Jadi 2014 lalu, saudara Azhari pernah mengajukan surat sertifikat, namun tidak selesai, karena ada masalah. Tapi tadi kita cek sudah lengkap surat pengajuannya, tinggal tahap dua saja,” jelasnya.
Kemudian, dirinya melanjutkan, di 2017 ada program PTSL dan keluar lah SHM atas nama orang di atas tanah milik warga yang sah tersebut. “Kami minta waktu untuk menelusuri siapa yang melakukan itu,” imbuhnya.
Sedangkan Manatar mengatakan, selaku koordinator penataan surat tanah untuk Talang Jambe, bila surat tanah bermasalah, pihaknya akan melakukan penundaan.
“Jadi dasarnya bila tanah diambil orang lain tidak bisa begitu saja, apalagi warga ini ada hak surat asli GS pemilik. Kedua belah pihak akan kita panggil, nanti ketahuan siapa pemilik dengan surat aslinya,” tandasnya. #idz