Spesialis Bobol Rumah Kos Ditembak Timsus

12
Tersangka M Angga Prayoga dengan luka tembak di kedua kakinya saat diamankan di Mapolresta Palembang, Senin (5/2). BP/HAFIDZ

Palembang, BP–M Angga Prayoga (19), spesialis bobol rumah kosong dan kos-kosan ditembak tim Tekab 134 Polresta Palembang, Senin (5/2).

Pelaku terpaksa diganjar dengan timah panas karena berusaha melarikan diri dan tak menghiraukan tembakan peringatan dari anggota tim khusus (timsus) anti bandit saat dilakukan penyergapan.

Warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Masjid Jamik, Kecamatan Plaju ini dibekuk lantaran membobol kos mahasiswi di Jalan Silaberanti, Gang Satria II, Kecamatan SU I Palembang, beberapa waktu lalu.

Bersama pelaku, dalam penyergapan ini polisi juga mengamankan barang bukti ponsel, notebook, charger laptop, kaca mata, tiga buah jam tangan hasil kejahatan.

Baca Juga:  Dua Begal Sadis Ditembak

Serta dua buah obeng dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah hitam dengan nomor polisi BG 2644 JR yang digunakan saat beraksi.

Saat diamankan, tersangka Angga mengaku, dirinya baru satu kali melakukan aksi pembobolan kos. “Sumpah baru satu kali inilah aku mencuri,” kilahnya.

Dirinya menjelaskan, sebelum beraksi ia lebih dulu menggambar situasi. “Kalau tidak ada orangnya baru saya masuk lewat jendela. Terlebih dahulu saya mencongkel pintu,” paparnya.

Baca Juga:  Pelaku Penembak Polisi Dihadiahi Timah Panas

Menurutnya uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari. “Untuk makan dan jajan. Belum sempat menjual saya sudah tertangkap,” katanya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekab Ipda Daniel Dirgala membenarkan bahwa pihaknya menangkap pelaku yang merupakan spesialis bobol rumah kosong dan kos tersebut.

“Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan kita tangkap,” katanya.

Dirinya menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan korban Novia Fadilah Sari Merlin.

Baca Juga:  Wanita Asal PALI Terkapar Tewas di Bawah Jembatan Ampera

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka, setelah melakukan aksinya.

“Selain mengamankan tersangka kita juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan serta alat yang dipakai saat beraksi dan saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Daniel menambahkan, atas perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. #idz

 

Komentar Anda
Loading...