Warga Keroyok Preman Kampung Hingga Kritis
Palembang, BP–Dianggap meresahkan, Toni (25) yang dikenal sebagai preman kampung di Lorong Kedukan I, Jalan Psi Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II dikeroyok hingga kritis.
Akibat pengeroyokan yang dilakukan empat orang warga sekitar pada Rabu (31/1) lalu tersebut, Toni mengalami luka di bagian kaki, punggung dan kepala serta membuatnya harus dirawat di rumah sakit.
Keluarga Toni yang tidak terima dengan kejadian itu melapor ke Polsek IB II Palembang dan tiga hari berselang polisi mengamankan Riko Saputra (23) dan M Ridwan (19), dua dari empat orang pelaku pengeroyokan.
Berdasarkan pengakuan tersangka Riko, sebelum kejadian ia sedang mengobrol dengan temannya di depan lorong. Lalu datang korban memukul kepalanya sebanyak dua kali.
“Waktu saya mau balas, Toni ke rumah saya sambil menebas kan parang nya dan membuat isi rumah saya hancur,” katanya saat gelar perkara, Minggu (4/2).
Saat ia akan mengadukan hal tersebut ke orangtuanya, ternyata korban sudah berada di rumahnya. Ketika mencoba menenangkan, korban terus menghancurkan isi rumah.
Kejadian tersebut kemudian dilihat oleh Ridwan, keponakan Riko yang sedang nongkrong tak jauh dari lokasi kejadian. Melihat hal itu Ridwan dan kawan-kawannya langsung mengambil parang dan menyerang korban.
Menurut Ridwan, saat itu korban sudah menghancurkan isi rumah kakeknya, jadi ia kesal dan langsung mengambil pedang. “Saya sama dua teman saya, RB dan AR (DPO) langsung mengeroyok korban. Setelah lihat itu Riko juga ikut mengeroyok,” ujar Ridwan.
Dirinya mengaku menebas kan pedang ke punggung dan kaki korban. Sementara dua temannya memukul wajah korban. “Kami kesal karena dia itu preman kampung dan selalu mengganggu warga sekitar sini,” paparnya.
Kapolsek IB II Palembang Kompol Milwani melalui Kanit Reskrim Ipda Ledi mengatakan, tiga hari usai kejadian pihaknya menangkap kedua pelaku dari tempat persembunyian nya.
“Motif penganiayaan ini karena pelaku kesal diganggu oleh korban yang merupakan preman kampung. Sedangkan dua pelaku lagi masih dalam pengejaran,” katanya.
Dirinya menambahkan, atas perbuatan tersebut pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. #idz