DPRD Sumsel Minta Disdik Sumsel Carikan Formula Guru Honor

46
BP/IST
Mardiansyah

Palembang, BP

Anggota Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Mardiansyah mengatakan, pihaknya sudah sejak lama mewanti-wanti dan memberikan warning ke Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel untuk mencarikan formula terkait pola pembayaran honor guru honor di Sumsel yang hingga kini belum terselesaikan.
“ Ada aturan baru dari Kementrian Pendidikan Nasional RI , bahwa alokasi dana bos itu 10 persen bisa digunakan untuk membayar gaji guru honor, kemudian ada Permendikbud No 75 tahun 2016 ini kaitan peran serta orangtua , wali siswa untuk kemajuan siswa dan disini diperbolehkan komite sekolah meminta sumbangan kepada wali siswa yang salah satu sumbangan ini bisa membayar honor guru honor mereka itu,” katanya, Minggu (4/2).
Dan Pemerintah Kabupaten dan kota menurutnya tidak di benarkan walaupun Muba sangat mampu sekali andaikan diberikan wewenang oleh aturan membayar gaji guru honor tersebut seperti tahun sebelumnya atau sebelum UU NO 23 .
“Kita juga terus mencarikan formulasi seperti apa , solusinya sudah ada bisa alokasi BOS bisa lewat permendikbud , komite sekolah bisa meminta sumbangan pada wali siswa salah satunya untuk membayar gaji guru honor ini,” katanya.
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Widodo mengatakan, pemerintah provinsi tak bisa membayar gaji guru honor lantaran terbentur aturan hukum. Untuk memecahkan masalah ini, pihaknya mengajak DPRD Sumsel untuk bersama-sama menghadap pihak Kementrian PAN RB untuk mencari solusi mengenai pembayaran gaji guru honor. Dan kejadian ini menurutnya terjadi di seluruh Sumsel.
“Kami mengajak DPRD Sumsel dan pihak terkait untuk konsultasi langsung ke Kemen PAN RB agara gaji guru honor bisa dibayarkan. Kalau kita mau membayar gaji tidak ada dalam anggaran, jikapun akan dipaksakan melanggar hukum dan bisa dikatakan korupsi, karena melawan aturan,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...