SK Pjs dan Plt Sumsel Segera Diserahkan
Palembang, BP
Jelang Pilkada serentak di 9 kabupaten/kota dan Pilgub provinsi Sumsel, bakal segera menetapkan empat Pjs (Pejabat Sementara), dan tiga Plt (Pelaksana Tugas).
Karo Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs H Amsin Jauhari MSi mengatakan, empat daerah yang bakal diisi oleh Pjs yakni Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau dan Pagaralam.
Sedangkan tiga daerah yang akan diisi oleh 3 Plt yaitu Muba, Lahat, dan OKI.
Ditetapkannya Pjs itu kata Amsin, lantaran pejabat kepala daerahnya maupun wakilnya semua maju Pilkada.
Sedangkan ditunjuknya Plt dari wakil bupati tidak nyalon otomatis naik.
Plt diperkuat dengan surat penegasan dari gubernur Sumsel. Sedangkan Pjs mendapat SK Mendagri.
“Kalau bisa tanggal 14 Februari sudah penyerahan SK dan surat penegasan kepada masing-masing. Tempatnya diatur kemudian. Ada cupu khusus Pjs dari Mendagri,” kata Amsin, Jumat (2/2).
Adapun fungsi Pjs maupun Plt tugasnya melaksanakan roda pemerintahan dan persiapan Pilkada. Kalau kebijakan yang prinsip harus koordinasi kepada Menteri melalui gubernur.
Hal ini berdasarkan Permendagri No 74 Tahun 2016 jo Permendagri No 1 Tahun 2018.
“Untuk saat ini belum ada nama-namanya. Kita belum tahu,” kata Amsin.
Kalau Pjs masa tugasnya berakhir sampai dilantiknya Penjabat Walikota.
Sedangkan Plt berakhir hingga masa cuti kampanye 23 Juni 2018.
“Palembang masa jabatan 20 Juli, Wako-Wawako masuk lagi menjabat selama kurang lebih 3 minggu.
Kalau Prabumulih masa jabatannya hingga 13 Mei 2018 sehingga pelantikan Penjabatnya tanggal itu,” katanya.#osk