Segera Ajukan PAW dan Plt Pimpinan DPRD Sumsel

Elianuddin HB
Palembang, BP
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Elianuddin HB meminta Sekretaris DPRD Sumsel untuk segera mengajukan nama-nama PAW dan PLT pimpinan DPRD Sumsel yang mengikuti pilkada serentak di Sumsel.
Diketahui ada enam nama wakil rakyat di DPRD Sumsel yang maju pada pilkada serentak 2018, ke enamnya yakni Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda, Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopran Marjani, dan empat anggota DPRD Sumsel, Joncik Muhammad, Yulius Maulana, Arkoni MD dan Ahmad Yani.
“Sebelum tanggal 12 Februari nama-nama sudah diajukan nama yang di PAW dan Plt pimpinan DPRD Sumsel, PDIP siapa Pltnya , Gerindra siapa Plt pimpinan DPRD Sumsel, karena Plt itu haknya sama dengan pimpinan dewan namun untuk hak anggarannya masih sebagai anggota DPRD Sumsel,” katanya, Senin (22/1).
Untuk plt itu langsung di tetapkan saja di tanggal 12 Februari nanti dari anggota DPRD Sumsel yang ada.
“ Plt khan bisa sesuai dengan undang-undangan dari anggota PDIP dan Gerindra yang ada, PAW nanti tapi parpol sudah memberitahukan kepada KPU untuk diajukan ke DPRD Sumsel , jadi tanggal 14 Februari sudha keluar nama-namanya jangan molor terlalu lama,” katanya.
Sekretaris DPRD Sumsel, Ramadhan S Basyeban mengatakan, sesuai surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri nomor 270/313/OTDA, yang baru diterima pihaknya. Diijelaskan dalam surat edaran itu, bagi anggota DPRD dan ASN yang mencalonkan diri pada pilkada maka yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri terhitung sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf s dan huruf t undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Lebih lanjut, surat pernyataan pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali dan digunakan sebagai syarat pencalonan serta dilampirkan pada saat pendaftaran sebagaimana ketentuan pasal 4 dan pasal 42 PKPU nomor 3 tahun 2017.
Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah hak keuangan yang bersangkutan sebagai anggota DPRD dan ASN dihentikan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Artinya setelah ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon pada 12 Februari nanti maka gaji mereka dihentikan termasuk fasilitas yang diterima selama ini,” tegas Ramadhan, tanpa menyebut besaran gaji DPRD Sumsel.
Ramadhan juga mengimbau bagi beberapa anggota DPRD Sumsel yang belum mengembalikan mobil dinas untuk secepatnya mengembalikan kepada pihak sekretariat. Sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017.
Menurut informasi yang diterima, dari 71 anggota DPRD Sumsel masih ada 5 anggota DPRD Sumsel yang belum mengembalikan mobil dinas pasca ditetapkan PP 18 tahun 2017. Selain ada 5 yang belum mengembalikan, ada juga 7 anggota yang sudah mengembalikan namun kembali meminjam mobil dinas.
“Kita imbau sesuai surat edaran itu. Itu bukan kata sekwan, tapi sesuai surat edaran Mendagri,” katanya.osk