PKL Pasar 16 Laporkan Pungli Berkedok Koperasi Sriwijaya

14
Sejumlah PKL Pasar 16 Ilir mendatangi Polda Sumsel untuk melaporkan dugaan pungutan liar (pungli), Jumat (2/2). BP/HAFIDZ

Palembang, BP–Resah karena ada pungutan liar (pungli) berkedok koperasi, puluhan PKL di Jalan Sentot Ali Basah atau Lorong Basah, Pasar 16 Ilir, Kecamatan IT I Palembang mendatangi Mapolda Sumsel, Jumat (2/2).

 Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, perwakilan pedagang kaki lima ini menyebut pungutan sebesar Rp5.000 itu dilakukan salah satu kelompok yang mengatasnamakan Koperasi Sriwijaya.

Menurut Darwis, Ketua PKL Lorong Basah, harusnya pungli seperti ini tidak lagi terjadi, tapi ternyata masih tetap mereka alami hingga saat ini.

“Saat memungut uang mereka memberi karcis dengan nama koperasi. Setiap hari pedagang membayar Rp5.000 dengan alasan sebagai uang retribusi,” ujarnya.

Baca Juga:  Disdik Sumsel Lakukan Investigasi Awal Pungli Di Sekoah

Merasa keberatan dengan pungutan yang dianggap tidak jelas tersebut, sebelum membuat laporan ke pihak yang berwajib, mereka lebih dulu mengklarifikasi ke Pemerintah Kota Palembang.

“Pedagang resah dengan desakan dan intimidasi oleh oknum yang memungut uang tersebut dan akhirnya kami sepakat melaporkan hal ini ke kepolisian,” bebernya.

Dirinya menyebut aksi pungutan liar seperti ini sudah terjadi selama dua bulan terakhir dan pedagang berharap kepolisian dapat mengusut perkara ini.

Baca Juga:  Polres Mulai Usut Pungli PTT Dinkes Muba

“Kami harap pelaku-pelakunya dapat segera tertangkap, karena kami ingin berdagang dengan tenang dan tidak ada ancaman ataupun pungutan liar,” harapnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel AKBP Slamet Widodo mengatakan laporan dari pelapor sudah diterima dan saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Terpisah, Dirut Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya Asnawi P Ratu mengatakan itu bukan wewenang dari PD Pasar melainkan jajaran stakeholder lainnya, yakni Kepolisian.

“Bukan, itu bukan wewenang kami. Itu kewenangan kepolisian. Sebab masalah pungli itu langsung ke polisi. Kalau jelas pungli nya, kepolisian bisa langsung lakukan penangkapan,” kata Asnawi.

Baca Juga:  Tak Cair Tanpa Pelicin

Dirinya menjelaskan, permasalahan yang meresahkan pedagang tersebut harus diselesaikan langsung oleh kepolisian. Setelah diusut kepolisian baru bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palembang.

Selain itu menurutnya, isu mengenai pungli di Lorong Basah tersebut bukan lah hal yang baru. Namun, dirinya sudah mengetahui hal tersebut sejak lama.

“Pungli itu sudah lama disana. Jadi, urusan ini biar ditangani kepolisian. Nanti Pemko Palembang mengadakan rapat melalui asisten 1 bersama kepolisian,” tandasnya. #idz

 

 

 

Komentar Anda
Loading...