Peserta Pemilu Diminta Kampanye Sesuai Jadwal
JAKARTA, BP – Karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau peserta pemilu atau partai politik menahan diri untuk melakukan kampanye sebelum waktunya.
Demikian ditegaskan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat siaran langsung Dialog TVRI Peta Politik Nasional Antisipasi Politisasi SARA dan Hoaks Jelang Pemilu, Senin malam (2/1/2023).
Bagja mengatakan, peserta pemilu harus menjalani tahapan sesuai aturan. Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif dan nyaman bagi seluruh pihak.
Ia mengungkapkan, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah diluncurkan Bawaslu beberapa waktu lalu bisa menjadi acuan semua pihak dalam mengantisipasi pelanggaran pemilu. Terutama kerawanan terkait Suku, Agama, Ras dan Antargolongan serta berita hoaks.
“Ini (kampanye liar) bisa mengerikan jika tidak dibatasi, maka perlu ruang sosialisasi yang baik yang merata sesuai dengan asas pemilu,” ucap dia.
Untuk itulah Bagja meminta masyarakat membantu Bawaslu melakukan pengawasan melekat di lingkungan tinggal masing-masing, dan meminta masyarakat jangan sungkan melapor ke Bawaslu jika ditemukan dugaan pelanggaran.
“Ini sudah mulai, kita harus lihat bagaimana peserta pemilu menggunakan ruang-ruang publik,” Bagja mengajak.#gus