Pengedar Shabu Simpan Senjata Api

14

Tersangka Dodi Agus Saputra dan barang bukti shabu diamankan di Mapolsek Talang Ubi. BP/HABIBI

PALI, BP–Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi meringkus Dodi Agus Saputra alias Dodi (32) dari rumahnya di Desa Talang Pegang, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Dalam penyergapan ini polisi menemukan belasan paket shabu yang disimpan buruh bangunan ini di bawah kasur dalam kamar rumahnya, Senin (29/1) malam.

Penangkapan berawal setelah aparat kepolisian melakukan penyamaran dengan pura-pura memesan narkoba untuk memancing tersangka yang dikenal cukup licin tersebut.

Baca Juga:  Pilkada PALI, Heri Amalindo Dihadang Penantang Baru

Namun saat didatangi ke rumahnya, pelaku masuk, sehingga petugas langsung menyusul pelaku dan menemukan barang haram tersebut.

Adapun barang bukti shabu yang ditemukan yakni empat seberat 0,30 gram dan 13 paket seberat 1,30 gram. Selain itu dari dalam rumah tersangka polisi juga menemukan satu pucuk senjata api laras panjang serta ponsel dan uang diduga hasil penjualan narkoba.

Baca Juga:  Polda Sumsel Segera Geledah Kantor Abu Tours

Saat diamankan tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari bandar berinisial Ym (DPO). “Aku baru jual shabu itu. Aki beli dari Ym yang tinggal di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal,” ujarnya,

Selasa (30/1).

Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Suhardiman mengatakan, selama ini pelaku sudah menjadi Target Operasi (TO).

Baca Juga:  Saat Beraksi, Begal Ini Malah Bacok Tangan Komplotannya

“Selama ini tersangka dikenal sebagai pengedar shabu di wilayah Pendopo dan saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, Suhardiman menambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. #hab

 

 

Komentar Anda
Loading...