Eks Perwira TNI Jadi Kurir Shabu

48
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menanyai tersangka Irwanto dalam gelar perkara, Rabu (31/1). BP/HAFIDZ

Palembang, BP–Diduga terlibat peredaran narkotika jenis shabu Irwanto alias Iwan (45) yang terakhir diketahui berpangkat Lettu TNI AL diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel meringkus 10 tersangka dari tujuh ungkap perkara penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari 2018 dengan barang bukti 1,616 kilogram narkotika jenis shabu.

Perkara yang paling menonjol adalah penangkapan tersangka Irwanto bersama dua rekannya yakni Razali alias Ali (49), warga Kabupaten Aceh Timur dan Alexander (22) warga Kabupaten Banyuasin.

Ketiga kurir narkoba asal Aceh dengan berat satu kilogram tersebut dibekuk petugas dari Hotel Batiqa, Jalan Kapten A Rivai, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, pada 20 Januari lalu.

Berdasarkan pengakuan Iwan, dirinya baru saja berkenalan dengan tersangka Ali dan diminta untuk menemani nya menerima barang yang diantar seseorang.

“Saya diajak Ali, kami menginap di Hotel Batiqa. Di sana kami menerima barang yang diantar Alex, tapi langsung digrebek polisi. Saya tidak tahu kalau itu barang isinya shabu,” kilah bekas oknum anggota TNI AL yang dipecat karena terkait kasus perjudian pada 2016 tersebut.

Dirinya juga berkilah tidak mengetahui asal dan tujuan barang haram tersebut akan diantar. “Saya hanya diajak, tidak tahu untuk diedarkan ke mana,” ujar pria yang terakhir bertugas di Samudra Hindia, Sumatera Utara tersebut.

Baca Juga:  Sempat Dihujani Batu Oleh Warga, Polisi Berhasil Amankan 2 Pelaku Narkoba

Sementara tersangka Ali mengaku bahwa dirinya akan mendapatkan antaran paket dari seseorang bernama Adi (buron) dan akan diantar lagi kepada seorang pengedar.

“Saya hanya bertugas mengantar saja. Kami akan di upah Rp60 juta, masing-masing dapat bagian Rp20 juta,” ucap pria yang menjabat sebagai Kades Bandrong Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur tersebut.

Ali pun mengaku tidak tahu kalau barang antaran tersebut adalah shabu. “Barang ini datangnya dari perbatasan Jambi-Sumsel. Saya tidak tahu kalau itu shabu, katanya mengantar melon,” kilahnya.

Sementara tersangka Alex mengaku disuruh Adi yang merupakan pelanggannya di tempat cuci mobil kawasan KM18, Kabupaten Banyuasin yang merupakan tempat dirinya bekerja.

Tersangka Alex pun berkilah tidak mengetahui kalau barang yang mereka antar tersebut adalah shabu. “Kata Adi ini paket karaoke, mau diantar ke kawannya. Saya percaya karena dia langganan cuci mobil. Adi mobilnya banyak, sering ganti-ganti,” jelas bapak dua anak ini.

Sedangkan untuk perkara lain, M Yusuf (47) warga Jalan Sosial, Lorong Harapan, Kecamatan Gandus ditangkap di dekat rumahnya saat hendak mengedarkan shabu seberat 57,7 gram, pada 2 Januari lalu.

Baca Juga:  Polda Sumsel Amankan 42 Tersangka Narkoba

Tersangka Yenni Nursanti (43) dan Anggiat Samosir (38) warga Kepulauan Riau ditangkap di Jalan Palembang-Betung, KM17, Banyuasin karena menjadi kurir shabu seberat 103,85 gram yang hendak diedarkan di Palembang, pada 6 Januari.

Serta seorang mahasiswi, yakni Ety Minarni (24) warga Kompleks RSSS Blok 5, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, ditangkap karena hendak mengedarkan shabu seberat 105 gram di Jalan AKBP H Umar, Lorof Aryo Baru, Kecamatan Kemuning, pada 9 Januari.

Andi Lala (58) warga Jalan Radial, Lorong Bungur, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil ditangkap saat hendak mengedarkan shabu seberat 201,30 gram di Jalan R Abusamah, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, pada 19 Januari lalu.

Tersangka Septiady Adetia (28) warga Jalan Ahmad Yani, Lorong Abadi, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan SU I, ditangkap karena menjadi kurir shabu seberat 102,2 gram. Septiady ditangkap di Jalan Merdeka, Palembang, Jumat (26/1) lalu.

Sementara Miftahul Jannah (27) warga Cipayung, Jakarta Timur ditangkap di Jalan Tanggamus, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sabtu (27/1).

Selain 46,72 gram shabu yang hendak diedarkan nya, polisi juga menyita barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua amunisi aktif.

Baca Juga:  65 Tersangka Narkoba Diamankan Polda Sumsel dan Jajaran

Sedangkan satu rekan Mifta, yakni Angga Prayudha berhasil melarikan diri dari kejaran polisi dan saat ini masih buron.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menjelaskan, hasil ungkap kasus selama satu bulan tersebut sebagian besar berkat informasi dari masyarakat.

Selain itu pihaknya juga melakukan penyamaran pembelian (undercover buy) untuk menjebak para pelaku peredaran barang haram tersebut.

“Saya akui kasus narkoba di Sumsel masih marak. Kebanyakan narkoba ini berasal dari luar Sumsel, khususnya dari Utara Pulau Sumatera, yakni Aceh. Narkoba adalah musuh kita bersama. Polda dan BNNP ikhtiar untuk terus memberantas,” ujarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol R Juni berujar, Sumsel saat ini masih menjadi target peredaran narkoba yang berasal dari Aceh. Setiap kabupaten/kota memiliki kantung-kantung yang menjadi sasaran edar nya.

“Kebanyakan jaringan nya terputus apabila beberapa pelaku kami tangkap. Namun peredaran masih saja terjadi dengan orang-orang baru yang terlibat,” ujarnya.

Untuk penangkapan tersangka Irwanto, dirinya telah berkoordinasi dengan TNI AL bahwa yang bersangkutan bukan lagi sebagai anggota aktif, namun sudah dipecat.

“Sudah berkoordinasi, bahwa Iwan pecatan TNI AL karena terlibat kasus perjudian. Sudah resmi dipecat kesatuan nya,” tandasnya. #idz

 

Komentar Anda
Loading...