Pencuri Motor Ditembak Saat Mau Temui Penadah

29
Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) diamankan di Mapolsek IB II Palembang. BP/HAFIDZ

Palembang, BP–Hendak menemui seseorang untuk menjual sepeda motor hasil pencurian, Ruslan alias Lan (32) diringkus anggota Polsek IB II Palembang, Selasa (30/1).

       Bahkan karena berusaha kabur saat akan ditangkap, kaki kiri tersangka terpaksa dilumpuhkan pihak yang berwajib dengan satu butir timah panas.

Dari kicauan Ruslan, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Candra alias Ican (37) di Lorong Kedukan II, elurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.

“Saya sudah janjian untuk bertemu dengan yang mau beli motor ini di Lorong Kedukan ujung,” ujar Ruslan sambil menahan sakit saat ditemui di Mapolsek IB II.

Baca Juga:  Kakanwil Kemenkumham Sumsel Bekali Pegawai Lapas dan Rutan Bela diri Kempo

Dikatakan Ruslan, sepeda motor Honda Blade warna hitam putih tersebut adalah hasil pencurian pada Minggu (28/1) sekitar pukul 23.30. Motor tersebut adalah milik Suwardi (30) yang tak lain tetangganya sendiri saat parkir di bawah rumah korban.

“Aku ke rumah Candra, terus aku ngomong ado motor itu, kita ambil saja,” tutur warga Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan II, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II ini.

Saat mulai sepi ditambah hujan pada malam itu, kedua pelaku langsung mengeksekusi motor tersebut menggunakan kunci T milik Candra.

Baca Juga:  Mencoba Kabur, Dua Pelaku Jambret Didor

“Setelah dapat, motor kami bawa dulu ke rumah paman Candra dan dititipkan sampai subuh disana,” katanya.

Kemudian sekitar pukul 5.00 pagi, motor dibawa keliling untuk mencari pembeli dan tak lama ada teman Candra di Rumah Susun Blok 6 yang akan membeli. Mereka pun akhirnya janjian di lokasi penangkapan.

Karena yang membeli ingin malam hari, jadi motor tersebut dibawa pulang oleh Ruslan. “Pas lagi cari orang yang mau beli itu, rupanya ada polisi mengejar dan menangkap saya,” ujar Ruslan.

Kapolsek IB II Palembang Kompol Milwani didampingi Kanit Reskrim Ipda Ledi mengatakan, tersangka ditangkap saat hendak menjual motor hasil kejahatan tersebut.

Baca Juga:  Koalisi NGO Sumsel dan Jambi: Ada yang Janggal Dengan Permen LHK

“Ruslan ditangkap saat hendak bertransaksi dan Candra diamankan dari rumahnya. Keduanya terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur,” kata Milwani.

Adapun aksi pencurian tersebut, dirinya menjelaskan, sepeda motor tersebut diparkir korban di halaman rumah panggungnya yang berada di bawah rumah. Usai mencuri motor, kedua pelaku sempat mengganti plat nomor motor tersebut dengan plat palsu.

“Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatan tersebut tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan,” tandasnya. #idz

 

Komentar Anda
Loading...