Driver Taksol Sumsel Tuntut Tambah Kuota, Revisi Permenhub
Palembang, BP–Asosiasi Driver Online (ADO) Sumatera Selatan meminta pemerintah memberikan jaminan adanya penambahan kuota atau jumlah unit yang bisa beroperasi di satu wilayah.
Permintaan tersebut rencananya akan disampaikan pada Kamis (1/2) ini pukul 09.00 lewat aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Sumsel.
“Kami akan meminta jaminan dari pemerintah untuk penambahan kuota. Dishub memberikan kuota 1.000 untuk zona 1. Setelah mendaftar, diharapkan kuota dapat ditambah lagi,” kata Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ADO Sumsel Gubata, Rabu (31/1).
Dikatakannya, selain meminta tambahan kuota, driver taksol juga berharap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 direvisi karena hanya memberlakukan aturan pada driver dan ketentuan lainnya, termasuk SIM A umum.
“Kalau aturan hanya berlaku untuk driver dan tidak ada ketentuan untuk aplikator, takutnya ada celah untuk semena-mena terhadap driver. Kasihan apabila driver ini yang sudah kredit mobil lalu diberhentikan sepihak, bahkan tidak mendapatkan kuota,” katanya.
Dibeberkan Gubata, saat ini saja driver masih banyak yang belum terdaftar di asosiasi. Jika kuota hanya 1.000 unit, maka akan ribuan driver yang menganggur. Apalagi kuota yang ditetapkan berbanding jauh dengan jumlah driver yang ada saat ini. Parahnya lagi, saat ini banyak driver yang sudah memutuskan berhenti dari perusahaan tempatnya bekerja untuk alih profesi menjadi driver taksi online.
“Mereka yang sudah terlanjur berhenti dari perusahaan jika tidak mendapatkan kuota, maka akan sangat disayangkan. Mana pemerintah tidak menyediakan lapangan pekerjaan? Kami sangat berharap pemerintah berpihak kepada masyarakat, terutama mereka yang berjuang untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” kata Gubata.
Menurut dia, pihaknya akan menahan diri untuk tidak mendaftar terlebih dahulu jika tidak ada kejelasan terhadap penambahan kuota tersebut. “Rencana awal kami akan menahan diri untuk tidak mendaftar jika kuota tersebut tidak ditambah,” tukas dia.
Ketua ADO Sumsel Yoyon Seprianto mengemukakan, keluhan driver online seperti permasalahan KIR Kendaraan, SIM A Umum, Asuransi, Aplikator, Badan Hukum serta penempelan stiker.
“Biaya KIR mahal. Kami juga keberatan kalau KIR harus diketok pada mobil karena akan membuat harga mobil kami menjadi murah kalau dijual lagi,” katanya.
Terlebih lagi jika harus dipasang stiker untuk setiap taksi online. Dirinya khawatir karena dengan pemasangan stiker akan mudah dikenali oleh orang-orang yang membenci taksi online.
Dan saat ini pihaknya tengah menunggu proses terbentuknya badan hukum koperasi.
“Kita minta perpanjangan waktu kepada pemerintah, karena prosesnya sudah di Kementerian Koperasi. Dalam waktu tiga bulan ke depan Insya Allah prosesnya badan hukum Koperasi selesai, ” katanya.
Dia menjelaskan asosiasi meminta menambahkan kuota driver yang sudah ditetapkan dari 1.700 menjadi 3000.
Plt Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sumsel Nelson Firdaus menjelaskan, Pemprov Sumsel sudah menetapkan kuota untuk Sumsel sebanyak 1.700 driver dibagi dengan 5 Zona, untuk Wilayah I yang mencakup Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Ogan Ilir.
“Kita belum mau melakukan penambahan, karena sampai saat ini baru ada 5 taksi yang sudah memenuhi persyaratan, silakan penuhi dulu kuota, ” kata Nelson.
Menurut Nelson, per 1 Juli merupakan masa penegakan aturan atau berakhirnya masa transisi terkait pemenuhan seluruh aspek legalitas yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 dan diturunkan dalam Pergub.
Sejumlah aspek legalitas, katanya, harus dipenuhi taksi online di antaranya terkait kewajiban berbadan hukum, baik berupa Perseroan Terbatas maupun dalam bentuk Koperasi, STNK harus diubah dari STNK pribadi menjadi atas nama perusahaan, perusahaan harus memiliki pool dan bengkel, setiap kendaraan yang dioperasikan harus diuji KIR dan lainnya.
“Jangan lupa mereka juga sudah harus memasang stiker sebagai tanda pembeda dengan taksi konvensional,” ucapnya.
Nelson menambahkan, mengenai tarif batas bawah dan batas atas untuk sementara para pengemudi taksi online dapat menggunakan Permenhub sebagai acuan.
Dia menambahkan, sesuai Permenhub ketentuan tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali, tarif batas bawah adalah Rp3.500 per km, sedangkan batas atas Rp6 ribu per km
Patuhi Aturan
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara meminta driver taksi online mematuhi regulasi yang telah dibuat pemerintah.
“Mana yang dibatasi taksi online, berapa saya harapkan itu dipatuhi. Di mana operasinya, kami harap dipatuhi. Ketika ada pelanggaran, tentu saja atas kewenangan yang ada apapun hukum kami tegakkan,” kata Kapolda usai Rapat Kerja Persiapan Kampanye Pilgub, Walikota dan Bupati 2018 di Hotel Horison, Rabu (31/1).
Ia mengimbau driver taksi online mengikuti apa yang ditentukan oleh Dinas Perhubungan Sumsel dan Kota Palembang. Kapolda mengaku belum mendapatkan informasi sudah berapa banyak sopir taksi online (taksol) membuat SIM khusus ke polisi. “Belum dapat saya data berapa taksi online buat SIM khusus, nanti saya tanyakan ke kasat lantas,” katanya.
Senada pengamat transportasi Kota Palembang, H Syaidina Ali juga meminta driver taksol mematuhi Permenhub No 108 Tahun 2018.
“Kriterianya ada kuota, ada uji KIR, ada SIM dan kendaraan tersebut layak jalan. Kesulitannya apa sih. Itu pemerintah mengatur, di sisi lain para taksol inginnya seperti apa. Lah kalau mau jadi taksol, penuhi kriteria tersebut. Kalau tidak, ya tidak usah jadi taksol,” katanya.
Menurutnya, pemerintah harus duduk satu meja dengan taksol dan libatkan Dishub, Pemda, Telkom, Kominfo, dan operator, serta polisi. Bicara terbuka dan transparan.
“Hadapi mereka itu jangan Dishub saja, polisi saja, tidak selesai, Kominfonya mana, Telkomnya mana, operatornya mana, harus terbuka dan berhadap-hadapan agar terbuka di situ. Operatornya siapa, jangan operatornya mau semau-maunya. Tidak bisa seperti itu, harus ada kuota yang dipenuhi,” katanya.
Selain itu, aplikator juga harus didatangkan pihak terkait ke Sumsel guna menjelaskan ini. “Kominfo dan Telkom juga harus berani. Cegah kalau tidak memenuhi syarat, stop kuotanya. Berani tidak? Kalau tidak berani, jangan jadi pelayan. Pemerintah itu harus tegas dan bijak,” katanya.
Untuk uji KIR, menurutnya, tidak sulit dan itu semata-mata untuk keselamatan driver taksol juga. Pun dengan SIM. “Jangan mereka ngotot (Taksol) harus ikuti aturan pemerintah. Kalau tidak mau jadi taksol, jadi taksi umum. Kita harus memahami dan jangan bermain di ranah transportasi kalau mau berpolitik. Kalau mau dialog, silakan. Kirim utusan dan harus ingat taksol adalah angkutan umum. Ada aturan yang mengatur. Jadi harus diatur, jangan buat aturan sendiri, penuhi aturan pemerintah,” katanya.
Selain itu, ke depan aplikator, Telkom, dan Kominfo turut menyelesaikan masalah ini. Kuota harus dibatasi dan Dishub Sumsel mesti memfasilitasi. “Kalau tidak ada aplikator, Telkom dan Kominfo percuma, masih berulang lagi,” pungkasnya. # ren/osk