Ratu Dewa Siapkan Perda atau Perwali sebagai Langkah Pencegahan, Pemkot Palembang Gandeng Ulama dan Tokoh Masyarakat

16
Palembang,BP- Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, bersama para ulama, tokoh agama, dan tokoh masyarakat menyatakan dukungan terhadap implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dukungan tersebut disampaikan dalam Aksi Dukung  Pemerintah Kota Palembang Melarang LGBTQ yang digelar di Pelataran Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo Palembang, Minggu (19/7/2026) yang dihadiri ribuan masyarakat Palembang yang terdiri dari ulama, para penggiat budaya dan berbagai organisasi Islam.
Ratu Dewa menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk menyiapkan regulasi sebagai langkah preventif dalam menyikapi perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma, nilai agama, serta ketentuan yang berlaku di Kota Palembang.
Menurutnya, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi salah satu landasan bagi pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman nonmiliter, termasuk ancaman terhadap ketahanan sosial, budaya, dan moral masyarakat.
“Kita mengetahui bahwa telah ada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur mengenai kebijakan umum pertahanan negara, termasuk menghadapi berbagai ancaman nonmiliter. Hal ini menjadi salah satu dasar bagi kami untuk mengambil langkah-langkah antisipatif di daerah,” ujar Ratu Dewa.
Ia mengatakan, langkah yang akan ditempuh Pemkot Palembang tidak hanya berupa penyusunan regulasi, tetapi juga memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui kolaborasi dengan para ustaz, ustazah, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh adat, hingga tokoh masyarakat.
Menurut Ratu Dewa, pendekatan edukatif dinilai lebih efektif untuk membangun pemahaman masyarakat, terutama di kalangan generasi muda, mengenai pentingnya menjaga nilai-nilai moral, agama, dan budaya yang menjadi jati diri Kota Palembang.
Sebagai tindak lanjut dari komitmen tersebut, Pemkot Palembang akan menyusun regulasi yang dapat berbentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum dalam upaya pencegahan.
“Setelah adanya komitmen bersama ini, kami akan menyusun regulasi, baik dalam bentuk Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota sebagai landasan hukum dalam upaya pencegahan,” katanya.
Selain itu, dalam waktu dekat Pemkot Palembang juga akan menerbitkan surat edaran sebagai langkah awal untuk memperkuat upaya pencegahan di lingkungan masyarakat.
“Surat edaran tersebut akan segera kami keluarkan sebagai bentuk langkah awal dalam upaya pencegahan di Kota Palembang,” ujarnya.
Ratu Dewa menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
 Pemerintah akan melakukan kajian komprehensif dengan mempelajari berbagai kebijakan serupa yang telah diterapkan di sejumlah daerah serta mempertimbangkan aspek hukum, sosial, budaya, dan keagamaan.
Ia memastikan seluruh elemen masyarakat, khususnya tokoh agama dan organisasi keagamaan, akan dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Palembang.
“Pada akhirnya kami akan mengajak seluruh elemen keagamaan di Kota Palembang untuk bersama-sama membahas regulasi ini, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan dampak positif bagi Kota Palembang yang kita cintai,” katanya.
Sementara itu, Hidayatul Fikti atau yang akrab disapa Mang Dayat, mewakili Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jayo Wikramo RM Fauwaz Diradja, menegaskan bahwa Palembang merupakan salah satu kota tertua di Indonesia yang memiliki akar budaya Kesultanan Palembang Darussalam.
Menurutnya, identitas budaya Palembang selama ini berpegang pada falsafah “Adat Dipangku, Syariat Dijunjung”, sehingga nilai-nilai adat dan ajaran agama harus terus dijaga dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dan mencegah penyebaran perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma agama, budaya, dan adat istiadat.
“Kita harus bersama-sama menjaga nilai-nilai yang menjadi jati diri Kota Palembang dan tidak menggunakan alasan hak asasi manusia untuk membenarkan perilaku yang bertentangan dengan norma agama maupun budaya,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ustaz Kemas Ali menilai upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga sebagai benteng utama dalam pembentukan karakter anak.
Menurutnya, pendidikan moral dan agama perlu diperkuat sejak usia dini agar anak-anak memiliki pemahaman yang baik mengenai nilai-nilai kehidupan.
Ia juga mengusulkan agar sekolah maupun pondok pesantren ikut berperan aktif dalam memberikan edukasi melalui berbagai media informasi.
“Kita harapkan di sekolah-sekolah maupun di pesantren dipasang spanduk-spanduk sebagai media edukasi untuk mencegah penyebaran perilaku yang bertentangan dengan nilai agama dan norma masyarakat,” katanya.#udi

Baca Juga:  802 Orang Personil Polda Sumsel Naik Pangkat
Komentar Anda
Loading...