Grebek Gudang Pupuk Subsidi , Polres Banyuasin Tangkap Tiga Pelaku

188

Polres Banyuasin menggerebek gudang pupuk subsidi yang diubah kemasannya menjadi pupuk nonsubsidi di Desa Santan Sari, Kecamatan Sembawa Banyuasin, Senin (25/7).(BP/IST)

Palembang, BP- Polres Banyuasin menggerebek gudang pupuk subsidi yang diubah kemasannya menjadi pupuk nonsubsidi di Desa Santan Sari, Kecamatan Sembawa Banyuasin, Senin (25/7).

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 29 ton pupuk siap jual ke Kabupaten Musi Banyuasin dan Jambi. Satreskrim Polres Banyuasin juga meringkus tiga tersangka, yakni FR (36), pemilik gudang, warga Desa Santan Sari, dan dua karyawannya, RS (24) dan M (44).

Pupuk subsidi yang diperoleh dari Belitang dan Lampung diubah menjadi pupuk nonsubsidi agar bisa mendapatkan keuntungan. Setidaknya dalam setiap karung, pelaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu.

Baca Juga:  Flyover' Jakabaring 90 Persen

Namun, aksi tiga tersangka diketahui Satreskrim Polres Banyuasin berkat informasi masyarakat. Saat digerebek, ketiga pelaku sedang melakukan aktivitas mengubah kemasan subsidi menjadi kemasan nonsubsidi.

Kasatreskrim AKP Harry Dinar mengungkapkan, pupuk subsidi jenis Ponska dan SP36 yang berasal dari Belitang dan Lampung sengaja dibeli pelaku FR.

Setelah pupuk ini datang, pelaku FR memerintahkan dua karyawannya untuk mengubah kemasan pupuk subsidi menjadi pupuk nonsubsidi.

Baca Juga:  Gubernur dan  Walikota  Shalat Ied Di Masjid Agung  Palembang

“Dari keterangan pelaku FR, kegiatan mengubah kemasan pupuk subsidi menjadi nonsubsidi sudah berjalan empat bulan. Pupuk yang sudah diubah kemasannya dijual ke Muba dan Jambi,” kata Harry, Senin (25/7).

Setiap karung pupuk yang telah diubah kemasannya menjadi pupuk nonsubsidi, pelaku FR menjualnya kembali seharga Rp300 ribu per karung.

Cara pemasaran yang dilakukan FR tidak melalui wiraniaga. FR langsung datang dan memberitahu petani bahwa dia dapat memasok pupuk dengan harga terjangkau.

Baca Juga:  Pengurus PWI Sumsel Masa Bhakti 2024-2029 Resmi Dilantik

“Pelaku FR membeli pupuk subsidi seharga Rp250 ribu. Pelaku menjual kembali seharga Rp300 ribu perkarung. Jadi, pelaku ini mengambil keuntungan Rp50 ribu perkarung,” katanya.

Pelaku FR mengambil pupuk subsidi dari Belitang dan Lampung paling sedikit dua ton dan paling banyak sembilan ton. Pupuk ini dibawa ke gudang. Saat di gudang itulah, mereka mengubah kemasan pupuk subsidi menjadi nonsubsidi. #osk

 

 

Komentar Anda
Loading...