Kapolresta Palembang: Kasus Ucok Sudah Selesai

42
Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono

Palembang, BP–Pernyataan Rian Nopriansyah alias Ucok, salah satu terpidana kasus pembunuhan suporter Sriwijaya FC yang menyebut dirinya tak bersalah, viral di media sosial.

Menanggapi hal itu Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono dengan tegas menyatakan dari pihak penyidik kasus tersebut telah final. Mulai tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dan disidang.

“Bagi kami penyidik kalau itu sudah mendapat vonis dari majelis hakim itu final karena sudah melalui serangkaian proses dalam sistem peradilan perdana atau criminal justice system,” ujar Wahyu, Selasa (30/1).

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Lakukan Pembinaan dan Evaluasi 49 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Lahat

Didampingi Wakapolresta Palembang AKBP Prasetyo Purboyo, Wahyu tak menampik di era keterbukaan informasi sekarang ini semua orang berhak menyampaikan pendapat secara bebas, terlebih melalui media sosial yang merupakan ruang tanpa batas.

Hanya saja, dalam kesempatan itu Wahyu menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan lewat media sosial belum tentu juga terbukti kebenarannya.

Menurutnya, media sosial seperti sekarang ini kerap kali dijadikan semacam alat namun harus dipilah mana informasi yang akurat mana pula informasi yang hoax.

“Silakan masyarakat menilai bagaimana kinerja penyidik kami siap untuk dikritik asalkan sesuai dengan fakta yang ada bukan yang bersifat subyektif, apalagi yang disebar melalui media sosial,” tegasnya.

Baca Juga:  Tak Merasa Membunuh Dengan Cobek, Tolak Lanjutkan Rekonstruksi

Kendati demikian, pihaknya siap memberikan sanksi terhadap bawahannya, apabila benar dalam proses penyidikan bertindak di luar prosedur.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Rian Novriansyah, Okta Verdiato, Aldo Arianwansyah dan Sukarman divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Bagus Irawan setelah dinyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:  Dipolisikan Karena Gebuk Pakai Gagang Senpira, Hernawan Mendadak Hilang

Perkara ini bergulir setelah para terdakwa terlibat pertikaian yang menewaskan korban Muhammad Alfarizi (17) di Jalan Noerdin Panji, Kecamatan Sukarame Palembang pada 1 Juli 2017 lalu. #idz/ris

Komentar Anda
Loading...