Pelaku Perampokan Ibu Hamil Ditembak

34
Alex Bastian diringkus anggota Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Minggu (27/10).

Palembang, BP–Satu lagi pelaku perampokan terhadap ibu hamil, Suharni alias Arni (35), di Desa Tanah Lembak, Kabupaten Banyuasin pada Rabu 19 Juni 2019 lalu berhasil diringkus anggota Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Minggu (27/10).
Pelakunya adalah Alex Bastian alias Bogel (27), warga Desa Tanah Lembak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Alex terpaksa ditembak kakinya lantaran berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Diketahui Alex menjadi buruan polisi hampir lima bulan lamanya. Saat menjambret Alex melakukan bersama Iwan Kay (43) dan satu lagi pelaku berinisial A yang masih DPO.
Ketiga pelaku merampok dan berhasil menggasak uang 70 juta rupiah serta satu unit sepeda motor milik korban.
Dihadapan polisi Bogel mengaku selama menjadi buron ia tidak pergi kemana mana melainkan hanya di kampung dan berprofesi sebagai petani di Desa nya.
“Waktu merampok korban saya yang mengendarai motor. Sedangkan Iwan dan A yang menghadang dan mengancam korban dengan senjata api,” kata Alex.
Uang 70 juta hasil merampok, ia mendapatkan bagian 15 juta, uang itu dihabiskan nya untuk berfoya-foya bersama teman dan sisanya untuk keluarga.
“Saya dapat 15 juta, saya tidak tahu Iwan dan berbagi berapa. Yang jelas saya mendapatkan bagian cuma 15 juta,” kata bapak satu anak ini kepada awak media. Senin (28/10)
Tidak dipungkiri bahwa pelaku pernah di tahan di Polsek Rambutan dalam kasus Curanmor pada tahun 2018. Kemudian ia kembali ikut aksi kejahatan merampok ibu hamil bersama tiga temannya.
“Anggota kami berhasil menangkap satu tersangka perampok ibu hamil yang terjadi pada bulan Juni lalu, pelaku bernama Alex alias Bogel yang tugas nya sebagai joki sepeda motor,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Yudhi Suhariyadi melalui Kanit 2 Kompol Bahtiar.
Lanjutnya, saat akan ditangkap tersangka berusaha melarikan diri. Sehingga anggota memberikan tindakan tegas terhadap tersangka, sebelum nya anggota kami telah berhasil menangkap Iwan teman Alex pada Agustus lalu dalam kasus perampokan ini masih ada satu lagi pelaku yang masih DPO.
“Peran tersangka Alex saat itu, sebagai pembawa motor dan kedua temanya mengancam korban menggunakan senjata api milik A yang belum ketangkap,” katanya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan senjata tajam jenis pisau dan jimat yang dipakai tersangka. Dengan jimat yang dipakai nya berdasarkan pengakuan tersangka ia bisa menghilang saat akan ditangkap.
“Namun sial tersangka waktu kami tangkap jimat nya tidak berfungsi. Tersangka Alex juga merupakan resedivis kasus curanmor pada tahun 2018,″ katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...