Pelaku Penusukan Ditangkap di Tempat Persembunyian
Muaraenim, BP—Setelah sempat melarikan diri, akhirya anggota Reskrim Polsek Lubai, berhasil membekuk Asrul (26), warga Dusun III, Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai,Kabupaten Muaraenim, Jumat (26/1) sekitar pukul 23.30.
Tersangka ditangkap karena terlibat kasus penusukan terhadap Ade Restu Kitanara (23), warga Desa Tanjung Raye, Kecamatan Rambang, Muaraenim yang terjadi pada 1 Desember 2017 lalu sekitar pukul 16.00.
Dalam kejadian itu korban mengalami luka tusuk senjata tajam di bagian dada kiri, luka gores di perut dan luka lecet di tangan kanan. Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Lubai untuk menjalani proses hukum.
Kejadian itu bermula dari pada 1 Desember 2017 sekitar pukul 16.00, pelaku dan korban bekerja di stasiun pengumpul D di Desa Sukamerindu, Kecamatan Lubai. Saat itu tersangka meminjam HP korban. Namun karena cara tersangka meminjam HP tersebut kasar, korban tidak meminjamkannya.
Tersangka menjadi marah dan mencabut sebilah pisau dari pinggangnya dan ditusukkan ke arah korban. Tetapi ditangkis korban sehingga telapak tangan kanannya mengalami luka lecet. Melihat keributan itu, teman-teman korban yang tengah bekerja berusaha melerainya.
Setelah dilerai, korban berupaya hendak pergi, tetapi tersangka tiba-tiba menusuk korban menggunakan pisau yang dipegangnya dari belakang hingga mengenai bagian dada kiri korban. Dalam keadaan pisau masih menancap, korban mencabut pisau tersebut.
Kemudian korban mengejar tersangka dan menusukkan pisau tersebut ke badan tersangka sebanyak tiga kali mengenai dada kiri atas dan dada kanan. Saat itu korban dibawa temannya ke RS Pertamina Prabumulih, sedangkan tersangka dibawa temannya ke RS Bunda Kota Prabumulih untuk mengobati lukanya.
Tersangka setelah sembuh lukanya sempat melarikan diri ke Baturaja. Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubai. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas berhasil melakukan penyelidikan tempat persembunyian tersangka. Hingga akhirnya petugas berhasil membekuk tersangka di tempat persembunyiannya.
Kapolres Muaraenim, AKBP Leo Andi Gunawan, SIK melalui Kapolsek Lubai AKP Indra Kusuma dan Kasubag Humasnya, AKP Arsyad, ketika dikonfirmasi, Minggu (28/1), membenarkan penangkapan itu. “Tersangka telah diamankan setelah sempat melarikan diri ke Baturaja. Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 351 KUHP,” jelasnya.#nur
Poto:poto Tersangka pelaku penganiayaan diamankan petugas.