Sekdes Tertangkap Basah Memeras Warga

22
Tersangka Amil diamankan di Mapolsek Talang Ubi.

PALI, BP–Diduga melakukan pemerasan terhadap warga, Amil (40) Plt Sekretaris Desa (Sekda) Suka Damai, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI terpaksa berhadapan dengan hukum.

Berdasarkan data diperoleh, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban Syafarudin, warga Komplek Pertamina, Kelurahan Talang Ubi Utara yang hendak mengurus surat hibah ke Kades Suka Damai.

Namun karena merasa diperas, korban melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib dan aparat Polsek Talang Ubi yang mendapat laporan langsung mengamankan pelaku, Rabu (24/1).

Baca Juga:  Operasi Ketupat Musi, Polda Sumsel Turunkan 5.048 Personel

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp7 juta dan satu unit ponsel serta delapan rangkap surat pernyataan hibah.

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasubag Humas AKP Arsyad mengatakan penangkapan bermula saat korban mengurus surat-surat hibah untuk pengurusan SPPH di Kecamatan Talang Ubi.

Namun, pihak kecamatan menyarankan agar dalam surat tersebut dibubuhi tanda tangan yang mengetahui Kepala Desa Suka Damai.

Baca Juga:  Pasal Beli Sendal, Megawati Lapor Polisi

Kemudian korban membawa surat-surat yang telah dibuat pihak kecamatan untuk diketahui Kepala Desa Suka Damai melalui pelaku yang menjabat Plt Sekdes.

“Pelaku meminta uang Rp7 juta untuk tandatangan Kades. Karena merasa surat-surat tersebut sangat penting, maka korban memberikan uang kepada pelaku,” katanya, Kamis (25/1).

Namun, karena merasa diperas dan dirugikan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi. Lalu berdasarkan laporan tersebut petugas mengamankan pelaku dari rumahnya.

Baca Juga:  Korem 044/Gapo Gelar Shalat Ied di Masjid Al Ikhlas Makorem

“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan dan anggota juga masih mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti lainnya,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, menurut Arsyad, pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sebilan tahun penjara. # hab

 

Komentar Anda
Loading...