Bapaslon Tunggal, Dalam Surat Suara Hanya Satu Poto
Palembang, BP
Anggota KPU Sumatera Selatan (Sumsel) Liza Lizuarni mengatakan, berdasarkan PKPU No 14 tahun 2015 dijelaskan dalam surat suara ada gambar bakal pasangan calon (Bapaslon) saja dan ada kolom setuju dan tidak setuju untuk bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah tunggal seperti di Prabumulih
“Nanti yang akan kita hitung adalah mana yang lebih banyak, kalau banyak setuju artinya memang , kalau banyak tidak setuju berarti tidak ada pemenangnya. Prosesntasenya harus 50 persen plus 1 dari seluruh suara sah, jadi nanti poto pasangan calon hanya ada satu,” katanya, Rabu (17/1).
Mengenai pembiayaan, tetap melihat berapa biaya yang terpakai, kalaupun ada kelebihan akan dikembalikan atau direvisi untuk memperbanyak sosialisasi, bimtek.
“Karena prilaku pilkada dengan bapaslon sangat berbeda jangan sampai nanti karena bapaslonnya calon tunggal maka partisipasi rendah, kita harap partisipasi masyakat tetap tinggi walaupun pilkada hanya ada satu pasangan calon.
“Sejarah di Sumsel mungkin hanya hari ini ,” katanya.
Dia melihat, ada kecenderungan bapaslon turun jumlahnya ,” Prabumulih pernah 7 bapaslon pada pilkada lalu sekarang hanya satu pasangan, Pagaralam pernah punya 9, mungkin karena aturan lebih ketat sekarang, contohnya dan lebih berat,” katanya.
Dimana bapaslon kalau anggota DPRD harus mundur, bupati, walikota didaerah lain harus berhenti.
“Yang baru ini yang DPR, DPRD , DPD harus berhenti jika mencalonkan diri , itu kemungkinan salah satu orang mulai agak serius dalam mencalonkan diri,” katanya.#osk