Cabuli Mahasiswi, Oknum PNS Divonis 6 Tahun

21
Terdakwa Viar Mediansyah mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/1). BP/HARIS

Palembang, BP–Terbukti melakukan persetubuhan, Viar Mediansyah (33) dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/1).

Tak hanya itu, majelis hakim yang diketuai Mimi Haryani juga menghukum oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini dengan pidana denda sebesar Rp60 juta subsider tiga bulan penjara.

Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:  Ali Tewas Ditusuk Pelaku Misterius

“Bila tak sependapat dengan putusan ini terdakwa maupun jaksa memiliki hak yang sama dengan mengajukan upaya hukum banding dalam waktu satu pekan ke depan,” tandasnya.

Namun, Mimi melanjutkan, bila dalam waktu yang ditentukan tidak menentukan sikap, maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Mendapat hukuman yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Maria, terdakwa yang selama menjalani proses hukum tak ditahan ini masih menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga:  Embat 2 Motor Sekaligus, Residivis Diamuk Massa

Berdasarkan data yang diperoleh, tindak pidana asusila terhadap korban La tersebut berawal dari perkenalan terdakwa dengan korban melalui klub mobil.

Lalu pada 7 Februari 2016, korban mengajak terdakwa keluar untuk pergi makan dan keduanya lalu pergi ke sebuah hotel di kawasan Taman Kenten.

Setelah sama-sama berada di kamar hotel, keduanya melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang menurut terdakwa dilakukan tanpa paksaan.

Baca Juga:  Setubuhi Anak Dibawah Umur, Unyil Berurusan Dengan Polisi

Usai melakukan persetubuhan, terdakwa memberikan uang sebesar Rp300.000 kepada mahasiswi Akademi Keperawatan tersebut.

Tak hanya itu, perbuatan serupa kembali mereka lakukan di sebuah hotel di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan di sebuah villa di kawasan Bogor, Jawa Barat saat terdakwa mengikuti Diklat dalam pekerjaannya.

Hingga akhirnya terdakwa mengetahui bahwa korban memiliki hubungan dengan pria lain, sehingga ia menyuruh terdakwa pulang ke Palembang. # ris

 

 

Komentar Anda
Loading...