KPU Sumsel Terima Hasil Tes Kesehatan Jasmani, Rohani Dan Bebas Narkoba Calon Kepala Daerah
Palembang, BP
Serah terima hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba bagi 39 bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah atau 78 orang bakal calon kepala daerah untuk Pemilihan Gubernur Sumsel dan 9 pemilihan kabupaten dan kota di Sumsel diterima oleh pihak KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ,dimana test kesehatan dilakukan tanggal 11 sampai 14 Januari 2018 di Rumah Sakit dr Moehammad Hoesin (RSMH) Palembang.
Acara serah terima hasil pemeriksaan kesehatan tersebut di gelar di lantai II Aula RSMH Palembang, Selasa (16/1).
Turut dihadiri tim dokter serta Komisioner KPU Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota di aula RSMH, Palembang, perwakilan BNNP Sumsel, perwakilan Himsi Sumsel.
Untuk hasil kesehatan calon Gubernur Sumsel diserahkan Direktur Medik dan Keperawatan RSMH Palembang Dokter Alsen Arlan kepada Ketua KPU Sumsel Aspahani, sedangkan kabupaten kota hasilnya diserahkan kepada KPU masing-masing.
Direktur Medik dan Keperawatan RSMH Palembang Dokter Alsen Arlan mengatakan, test kesehatan kepala daerah yang ikut pilkada serentak di provinsi dan kabupaten kota sudah berlangsung terbuka dan sudah mengikuti prosedur yang ditetapkan petunjuk KPU dan IDI Pusat.
“ Karena sudah rapat pleno kami menyerahkan hasilnya kepada KPU Sumsel nanti diteruskan KPU kabupaten kota dan kami berikan hasil rill agar bisa diketahui apa bisa direkomendasikan atas kekurangan kekurangan ,” katanya.
Dijelaskannya, kebanyakan para kandidat yang telah berusia lanjut mengalami penyakit kolesterol dan ada juga penyakit batu empedu.
“Tim dokter hanya meberikan penilaian Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Yang dinyatakan TMS bila para kandidat mengalami kelumpuhan atau cacat permanen,” katanya.
Ditambahkanya, terkait nantinya ternyata ada kandidat yang memakai narkoba itu, pihak RSMH lepas tangan, karena yang memeriksa langsung BNN.
“Ini tugas yang berat, karena menyangkut kehidupan bangsa, pemeriksaan ini telah sesuai dengan standar pemeriksaan dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Sumsel, H Aspahani mengatakan, KPU telah melaksanakan proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah.
“Tes kesehatan ini merupakan salah satu syarat bakal pasangan calon untuk maju ke tahapan selanjutnya,” katanya.
Dilanjutkannya, bila ada para kandidat ada yang dinyatakan TMS, maka diusulkan ada pergantian calon, bila tidak ada penggantian maka dianggap gugur.
“Untuk hasil para kandidat yang kabupaten/kota, akan diterima langsung oleh KPU kabupaten/kota dalam sampul tertutup dan 12 Februari akan ditetapkan sebagai calon kepala daerah 2018,” katanya.
Bagi yang memenuhi syarat kesehatan, kata Aspahani sang calon bisa terus melanjutkan ke tahapan berikutnya, sementara bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka harus cepat diganti dengan waktu yang singkat yakni 3 hari.
“Setelah menerima hasil dari IDI, kami akan menggelar rapat pleno. Pengumuman untuk provinsi akan diumumkan pada 18 Januari. Kalau untuk kabupaten/kota bisa 17 atau 18 Januari. Itu opsinya,” kata Aspahani. #osk