12 Kg Ganja Untuk  Palembang dan Babel Gagal Diedarkan

61

Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkao dua pengedar narkotika jenis ganja yaitu Novian Shailendra (28), warga Jalan  Sultan M Mansyur, Lr Sungai Item, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I dan Restu Gumilar (31), warga Jalan Bawal, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkal Balam, Pangkal Pinang, Provinsi KepulauanBangka Belitung (Babel), dengan barang bukti seberat 12 Kilogram. (BP/Ist)

Palembang, BP- Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkao dua pengedar narkotika jenis ganja yaitu Novian Shailendra (28), warga Jalan  Sultan M Mansyur, Lr Sungai Item, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I dan Restu Gumilar (31), warga Jalan Bawal, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkal Balam, Pangkal Pinang, Provinsi KepulauanBangka Belitung (Babel), dengan barang bukti seberat 12 Kilogram.

Keduanya ini diamankan ketika polisi melakukan transaksi di rumah tersangka Novian, Minggu (25/9). sekitar pukul 22.00.

Baca Juga:  Palembang Akan Laksanakan New Normal, SMB IV : “Gimana Kita Mau New Normal Kalau Hasilnya Belum Bisa Diputuskan”

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba  Kompol Mario Ivanry mengatakan kedua tersangka merupakan jaringan antar provinsi yakni Aceh, Palembang dan Maluku.

“Nantinya barang haram ini, dari keterangan mereka akan diedarkan di Palembang dan Bangka,” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib di Polrestabes Palembang, Senin (26/9).

Kombes Pol Mokhamad Ngajib menambahkan, anggota langsung melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut, dengan cara dibakar yang disaksikan kejaksaan dalam gelar Pemusnahan barang bukti Narkoba.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuh Vany Sempat Mencabuli Korban

“Kita harapkan upaya yang dilakukan ini dapat menekan peredaran Narkoba di Palembang, dan memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram ini,” ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Menurutnya  saat dilakukan penggeladahan di rumah kedua tersangka ditemukan ganja dalam bentuk persegi yang dipadatkan dan dibungkus dengan lakban coklat.

 

Menurutnya  saat dilakukan penggeladahan di rumah kedua tersangka ditemukan ganja dalam bentuk persegi yang dipadatkan dan dibungkus dengan lakban coklat.

Baca Juga:  Dandrem 044/Gapo Jadi Irup Upacara Hari Pahlawan

“Kedua tersangka terlibat jaringan lintas Provinsi dan barang itu rencananya mau diedarkan di Bangka dan Palembang. Nilai ganja itu berkisar Rp 40 juta,” katanya.#osk

 

Komentar Anda
Loading...