Terinspirasi Mainan, Zul Rakit Pistol Hingga Senjata Laras Panjang

96
Zul dan Sario, warga dusun di Muba dan Banyuasin dengan sebagian senjata laras pendek dan laras panjang buatan mereka.

Palembang, BP–Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menangkap dua orang tersangka pembuat senjata api rakitan yang menjadi pemasok senjata pelaku tindak pencurian dengan kekerasan.

Dua tersangka tersebut yakni Zulkifli (44), warga Dusun I, RT3/2, Desa Seratus Lapan, Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin dan Sario (53) warga Dusin I, Desa Tarjah Indah 5, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Tersangka Zulkifli merakit senjata laras panjang serbu jenis AKA 101 kaliber 5.56 milimeter bermodalkan besi tua dan kunci baut roda. Tersangka mengaku, modal yang dihabiskan untuk satu senjata Laras panjang tidak sampai Rp1 juta.
“Idenya dari pistol mainan anak saya. Saya cari tahu cara buatnya di internet. Bahan bakunya saya cari sendiri besi bekas, beli besi-besi di bengkel. Pakai kunci roda mobil buat kokangannya. Saya las dan rakit sendiri di rumah,” akunya saat gelar perkara, Kamis (16/11).
Zul mengaku menghabiskan dua bulan untuk merakit satu senjata laras panjang. Dirinya menjual kepada orang yang hendak membeli, yang diketahuinya dari mulut ke mulut. “Baru tiga bulan inilah saya bikin senjata,” kilahnya.
Zul pun mengaku pernah menjual senjatanya kepada kenalannya bernama Yanto. Yanto diketahui merupakan tersangka kasus 365 KUHP tentang pencurian kekerasan yang telah ditangkap oleh Polres Musi Banyuasin.
“Jual ke Yanto Rp25 juta. Beberapa lama setelah jual, dia kembalikan karena katanya rusak. Saya perbaiki lagi. Saya tidak tahu dipakai apa senpinya sama Yanto,” ujar Zul kembali berkilah.
Untuk amunisinya, Zul mengaku membelinya dari tersangka yang masih buron bernama Jefri.
Selain senjata Laras panjang, polisi mengamankan barang bukti berupa empat butir amunisi senapan serbu (SS I), 10 butir amunisi senjata FN, satu butir amunisi v2, dua butir amunisi revolver, satu mesin gerinda, satu mesin bor, satu tang, satu alat kikir, serta satu palu berikut satu gulung kabel.
Sementara dari tersangka Sario merakit senjata api jenis revolver. Dari tangan Sario disita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Sario mengaku telah membuat tiga senpira, dua diantaranya sudah laku terjual
“Saya jual ke teman, tidak tahu untuk dipakai apa. Saya jual Rp2-2,5 juta per senpi,” ujarnya.
Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Arizon Hendra melalui Wadireskrimum AKBP Azis Andriansyah menjelaskan, pengungkapan terhadap dua tersangka tersebut merupakan hasil Operasi Sapu Jagat 1-15 November lalu atas perintah Kapolda Sumsel Zulkarnain Adinegara.
“Hasil operasi tersebut kami berhasil mengamankan puluhan ribu pucuk senpira. Dua tersangka ini yang merupakan pengrajin senjata api rakitannya,” ujarnya.
Penangkapan terhadap dua tersangka tersebut berdasarkan info dari masyarakat tentang adanya industri rumahan pembuat senjata api rakitan yang diduga telah beroperasi beberapa tahun lalu.
“Namun dari pemeriksaan tersangka mengaku baru tiga bulan merakit senpira ini. Akan kami terus selidiki dan dikembangkan kemana dan siapa saja yang membeli senpira ini,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan juga, tersangka menjual senpira tersebut masih di dalam Sumsel dengan cara dari mulut ke mulut.
Untuk tersangka Sario yang telah menjual dua senpira, pihaknya masih menyelidiki kepada siapa senpira tersebut dijual.
“Untuk tersangka Z, dirinya mengaku menjual kepada salah satu tersangka curas yang beraksi di Muba. Akan kami kembangkan apakah ada tersangka lain yang menggunakan senjata buatan Z,” jelasnya.
Kedua tersangka diancam dengan pasal 1 ayat (I) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan kurungan penjara 10 tahun. #idz
Baca Juga:  Demo Buruh DPRD Sumsel , Polisi Bagikan Permen dan Air Minum
Komentar Anda
Loading...