Inspektorat Daerah Sumsel Panggil SKR

150

Palembang, BP–Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel telah memanggil SKR, pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Pagaralam, untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam surat panggilan bertanggal 14 November 2017 yang dikirimkan melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel itu, SKR diminta menghadap Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Pembantu Khusus pada Kamis, 16 November 2017.

Pemanggilan SKR merupakan respon atas adanya somasi terhadap SKR dari mantan istri keduanya, MH, yang ditembuskan kepada Irda Pemprov Sumsel.

SKR (51) yang beralamat di Jalan Lintas Pagaralam-Simpang Mbacang, disomasi oleh MH (41), warga Desa Simpang Tiga Putri, Kecamatan Tanjung Sakti, Lahat.

Baca Juga:  Speedboat Jalur 25 Tenggelam, Seluruh Penumpang Selamat

Sagaimana isi somasi yang dilayangkan melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Sopian Siregar, SKR dianggap telah menyebabkan trauma serta kerugian material dan inmaterial pada istri keduanya.

MH menggugat SKR dan istri pertama serta anaknya yang dianggap telah berlaku sewenang-wenang.

MH adalah istri sah yang dinikahi SKR pada 14 Mei 2016. Mereka dinikahkan oleh Rafani, PNS, dengan saksi Nanda dan Ujang Cik, di Hotel Panjang, Bengkulu.

Baca Juga:  Narapidana Lapas se-Sumsel Diberi Pelatihan Bersertifikat

Sekitar setahun kemudian istri pertama SKR mengetahui pernikahan kedua SKR ini. Dalam kondisi terdesak, SKR menceraikan MH.

Sebelumnya istri pertama SKR datang melabrak MH, menjambak, dan melontarkan ancaman pembunuhan. Salah satu anak SKR, YL, merampas dan merusak telepon selular MH.

Karena kejadian itu MH mengalami trauma dan kesedihan yang mendalam dalam waktu lama yang mengakibatkan kerugian material maupun inmaterial.

Baca Juga:  Ahli Waris Kgs Nanung dan Kuasa Hukum Cek Lokasi Tanah yang Bersengketa

“Kami meminta dengan kerendahan hati dan itikad yang baik membayar semua nafkah tertinggal selama menjadi suami dan mantan suami. Mengganti kerugian atas perlakuan sewenang-wenang SKR selama ini,” demikian isi tuntutan MH sebagaimana disampaikan pengacara Sopian Siregar.

Melalui somasi yang sudah ketiga kalinya dilayangkan itu –pertama 26 September dan kedua 11 Oktober— MH juga minta SKR mengganti kerugian atas usaha menekan dirinya selama proses pernikahan berlangsung.#seg

 

Komentar Anda
Loading...