PAW Syahril Edy Diproses

129
H Syahril Edy

Palembang, BP–H Syahril Edy yang saat ini menjabat Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah dalam proses Pengganti Antar Waktu,(PAW). Menyusul masuknya surat dari DPC PPP Kota Palembang, dan hal itu dibenarkan Ketua DPC PPP Kota Palembang, Desmana Akbar. Menurutnya, pihaknya sudah mengirim surat ke DPRD Kota Palembang atas nama H Syahril Edy, Ketua Majelis Pakar DPC PPP Palembang, untuk dilakukan PAW karena sudah terlalu banyak melanggar aturan kepartaian. Sehingga, pihaknya memberhentikannya dari semua struktur dan keanggotaan partai.
“Ada beberapa hal yang dilanggar terkait AD/ART partai, kesalahannya apa saja, tentu tidak bisa kita sebutkan. Tidak etis, intinya yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh Partai PPP. Keputusan sudah final, tidak bisa diganggu gugat,”katanya, Senin (6/11)
Dijelaskan Politisi muda ini, pihaknya sudah memproses pelanggaran yang dilakukan oleh, Syahril Edy sejak 6 bulan lalu, hingga keluarnya putusan DPP PPP untuk pemberhentiannya.
Desmana mengaku, mekanisme partai sudah dilakukan dari tingkat DPC, terus naik ke tingkat DPW, kemudian selanjutnya keluarlah Surat Keputusan (SK) dari DPP PPP untuk dilakukan PAW.

Baca Juga:  Minggu  Pertama Maret Polda Sumsel Ungkap 13 Kasus Pidana

“Setelah 6 bulan,SK pemberhentian dari DPP Pusat turun ke DPC Kota Palembang. Semua proses sudah kita lalui, status kepartaian diberhentikan, salah satu syarat PAW,”ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini proses PAW yang bersangkutan sudah masuk ke pimpinan dewan untuk diproses lebih lanjut.
“Sudah diproses di pimpinan DPRD Palembang PAW nya,”ujarnya.
Ketua DPRD Kota Palembang Darmawan mengatakan, memang benar ada surat dari DPC PPP Kota Palembang terkait usulan PAW anggota DPRD Kota Palembang priode 2014-2019 dari DPC PPP Kota Palembang, Daerah Pemilihan (Dapil) II atas nama Syahril Edy dan surat tersebut sudah diproses pada tingkat pimpinan dan dilanjutkan ke Sekretariat Dewan agar diproses lebih lanjut sesuai aturan dan perundang-undanganan
“Proses surat usulan PAW tersebut harus berdasarkan peraturan yang ada,”katanya.
Hal serupa diungkapkan oleh, Wakil Ketua DPRD Palembang Mulyadi, ia mengatakan, usulan PAW sudah dibahas ditingkat pimpinan dan diproses sesuai aturan.
“Ya benar, sekarang sudah diproses, dipimpinan, tahapannya sedan
dijalankan,”katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Palembang, Ali Amir mengatakan, surat dari pimpinan sudah masuk sekitar 3 minggu lalu, menindaklanjutinya pihaknya akan segera melakukan rapat kembali. Karena, beberapa waktu lalu, kuasa hukum Syahril Edy mengajukan permohonan untuk penundaan proses PAW.

Baca Juga:  15 Radio Swasta di Sumsel Penuhi Syarat

Ditambahkannya, kalau tidak ada gugatan, proses PAW tidak akan memakan waktu lama, hanya sekitar seminggu sampai satu bulan. Kemudian pihaknya akan membuat surat ke Walikota Palembang untuk diteruskan ke Gubernur Sumsel.
“Sekarang sedang kami proses,” katanya.
Sementara Syahril Eddy enggan berkomentar terkait statusnya yang segera diberhentikan sebagai wakil rakyat. “Soal itu silahkan tanya langsung ke Ketua DPRD (Darmawan), saya tidak mau berkomentar,” kata dia, Senin (6/11).

Baca Juga:  Masyarakat Sumsel Dewasa Dalam Pilkada

Syahril Eddy terkesan menghindar. Bahkan, mengenai permasalahan yang mengakibatkannya harus dia PAW dia juga tidak mau berkomentar. “No comment,” jelasnya.#osk

Komentar Anda
Loading...