Kisruh Parpol Di Sumsel Tak Buat KPU Sumsel Mundur

87
BP/IST
Liza Lizuarni

Palembang, BP

Kisruh di Partai Politik (Parpol) di Sumatera Selatan (Sumsel) tidak membuat pusing Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel mundur.
“Mendingan kita KPU Provinsi yang di daerah ini, kami tidak memutuskan. Kami berpedoman sesuai apa yang diberikan dari KPU RI pada saat daftar dan SK Kemenkumham yang masuk di Sipol.Berdasarkan acuan alamat kantor. Untuk domisili kantor, kesesuaian penggunaan kantor sampai tahap terakhir,” kata Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Liza Lizuarni SE MSi, Minggu (28/1).
Dikatakan Liza, KPU Provinsi Sumsel melakukan Verifikasi Faktual terhadap 12 Parpol peserta Pemilu 2014 selama tiga hari, 28-30 Januafi 2018.
“Tanggal 28, 29, 30 ini kita lakukan verifikasi faktual.
Untuk provinsi, kami kan menerima SK Kepengurusan kantor Parpol datanya dari KPU RI. Kami datang ke kantor DPD/DPW mengecek faktual keberadaan Ketua, Sekretaris, Bendahara. Harus ketemu. Lalu ngecek keterwakilan perempuan dalam kepengurusan Parpol tersebut. Domisili kantor, Alamat kantor harus sama dengan surat domisili dari Sipol KPU RI. Sedangkan untuk Kabupaten/Kota, sama seperti untuk provinsi tadi. Hanya ditambahkan verifikasi faktual keanggotaan metode sampling. Dikumpulkan di kantornya, kami verifikasi,” kata Liza.
Adapun ke-12 Parpol yang diverifikasi faktual itu yakni: Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera.(PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
“Silahkan kawan-kawan ikut hari ini kita menyebar melakukan verifikasi faktual ke partai-partai ini,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...