Pabrik Miras Palsu Beroperasi Malam Hari

Palembang, BP–Subdit Barang Berbahaya Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menggerebek industri rumahan pembuatan minuman keras palsu di Jalan PDAM, RT8/3, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang, Jumat (3/11).
Lima karyawan industri rumahan tersebut, yakni Edison (20) dan Joko (34), warga Prabumulih, serta Pangestu (17), Erwan (34), dan Redi (22), warga Lampung Tengah turut diamankan petugas.
Tersangka Joko mengaku, dirinya hanya diajak seorang warga Bandung berinisial R ikut dalam komplotan tersebut. “Saya kerja baru tiga bulan, diajak orang Bandung. Saya kerjanya sebagai sopir digaji Rp2 juta per bulan,” ujarnya.
Joko mengaku mengedarkan miras palsu tersebut ke tiga daerah, yakni Palembang, Lubuklinggau, serta Jambi. Mereka menjual satu dus berisi 48 botol miras dengan harga Rp500.000.
“Kalau bahan-bahan meraciknya itu dari Jakarta dipesan oleh bos. Saya hanya tahu mengambil barangnya yang dikirim ekspedisi saja,” ujarnya.
Sementara tersangka Erwan mengaku diajak tersangka Redi bekerja di Palembang. “Awalnya tidak tahu kalau diajak kerja ini. Saya tertarik karena digaji Rp1,2 juta per bulan,” ujarnya.
Ketua RT8, Hendrik (52), berujar, dirinya kaget saat banyak polisi menggerebek rumah yang dari fisik luarnya tak terawat. Sebab, rumah milik almarhum Faisal itu sudah dikontrakkan sejak lama.
“Dulunya di sini usaha pembuatan kursi meja dari kayu. Tapi sudah berhenti sejak setahun lalu. Tiga bulan lalu dikontrakkan lagi oleh keluarga Pak Faisal, tapi saya tidak tahu usaha apa, karena mereka tidak pernah melapor,” ujarnya.
Hendrik menuturkan, beberapa warga sempat curiga dengan aktivitas di rumah dengan rumput liar tinggi di halamannya tersebut, karena hanya terlihat beberapa orang di luar rumah saat malam hari. “Saya tidak menyangka mereka meracik miras,” tuturnya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang memimpin penggerebekan tersebut mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari terhadap rumah sewaan tersebut dan saat digrebek petugas menemukan bukti aktivitas pembuatan miras palsu.
“Diketahui mereka telah beroperasi pasca Idul Fitri tahun ini, jadi sekitar dua bulanan. Mereka ini bukan mengoplos, tapi meracik sendiri miras, lalu dimasukkan ke botol Vodka, Whisky, dan Mansion House,” ujarnya di lokasi penggerebekan.
Kapolda mengatakan, tersangka meracik menggunakan air mineral isi ulang, essence aroma miras, serta cairan caramel pewarna makanan.
Sehari kawanan pelaku dapat mengedarkan 50 dus miras palsu yang masing-masing berisi 48 botol. “Sehari mereka bisa jual 2.400 botol miras palsu. Satu dus dijual Rp500.000 sehingga omzet yang didapat bisa sampai Rp25 juta per hari,” jelasnya.
Dalam penyergapan ini menyita barang bukti berupa 19 dus miras merek Vodka dan Mansion House, 48 dus miras merek Whisky, tiga unit mesin press tutup botol.
Kemudian 13 botol essence aroma campuran miras, sembilan botol cairan pewarna makanan karamel, dan ratusan label merek Vodka, Mansion House, dan Whisky.
Serta polisi juga menyita lebih dari 5.000 botol kosong, sedikitnya 5.000 tutup botol merek miras, satu tangki air ukuran 500 liter, lima unit drum berisi alkohol dengan kapasitas 200 liter.
Selanjutnya satu buah corong, ember, mesin pompa, tang, ratusan tabung ukur, dan satu unit mobil Daihatsu Grand Max yang digunakan untuk mendistribusikan miras palsu tersebut.
Sejauh ini, pihaknya masih belum mengetahui kandungan apa saja yang ada di dalam miras palsu tersebut dan akan mengirimkan sampelnya ke laboratorium forensik.
“Sejauh ini belum ditemukan kandungan narkoba, hanya barang berbahaya saja. Yang buatnya saja tidak mau minum ini. Tapi tetap akan kami telusuri rantai distribusi dari pengirim bahannya hingga ke tangan konsumen karena ini bentuk kejahatan terorganisir,” tandasnya.
Selain itu pihaknya juga masih mengejar pemilik usaha tersebut yang masih buron. Sementara para tersangka yang ditangkap terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan, Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Pangan dengan ancaman minimal lima tahun penjara. O idz